Komisi C Desak RSUD Segera Selesaikan Bleaching Sistem BPJS
Rabu, 11 April 2018 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mendesak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro agar segera menyelesaikan perubahan sistem entry pendaftaran pasien yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Agar tidak terjadi antrean panjang sehingga pelayanan kesehatan tertunda, Rabu (11/4/2018).
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengatakan, hasil rapat kerja dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro diketahui memang ada perubahan sistem baru yang diterapkan BPJS untuk proses input data pedaftaran pasien. "Sekarang ada aplikasi berbasis online yang bisa diakses masyarakat dan proses bleaching ini belum selesai," ujarnya.
Pembaruan sistem baru ini menurut Sally, merupakan keterlambatan dari pihak RSUD. Dalam waktu dekat menurut dia, perubahan sistem ini harus bisa diselesaikan. Sehingga jika sudah terintegrasi antara aplikasi BPJS Kesehatan dengan SIM RSUD dimungkinkan tidak ada lagi antrean panjang di rumah sakit. "Karena entry datanya sudah menjadi satu," ungkapnya.
Ketua Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Masrur Ridwan mengatakan, perubahan sistem input data pasien yang mengintegrasikan data di SIM RS dengan BPJS ini sudah lama. Sistem aplikasi online tersebut yakni digital plan. Namun hingga kini, baru RSUD Bojonegoro yang belum selesai mengintregasikan pengaplikasiannya. "Di Jawa Timur hanya RSUD Bojonegoro yang belum selesai proses bleachingnya," ungkapnya.
Dalam aplikasi digital plan ini nanti petugas loket pendaftaran pasien hanya melakukan sekali entri data pasien. Selain itu, dalam proses penagihan bisa langsung diklaim ke BPJS hanya sekali entri. Pembayaran klaim yang dilakukan BPJS ini dilakukan setiap bulan sekali. Dengan caratan penagihan dilakukan 15 hari sebelum pencairan. "Setelah diverifikasi langsung bisa kita bayarkan ke rumah sakit," ungkapnya. (mol/kik)