Masih Ada, Pengemudi Bus Yang Ditilang Karena Kedapatan Ngeblong di Jalan Raya
Selasa, 17 April 2018 21:00 WIBOleh Redaksi
Oleh Redaksi
Bojonegoro - Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SIK SH MH, pada Senin (16/04/2018) sekira pukul 19.00 WIB, menindak supir bus antar kota dalam propinsi (AKDP) Bojonegoro - Surabaya yang terlihat secara kasat mata melanggar peraturan lalu lintas, yaitu melintas di jalan raya dengan melanggar marka jalan lurus di daerah Kecamatan Baureno.
Penindakan tersebut dilakukan Kasat Lantas saat memimpin langsung patroli rutin oleh satuannya, di wilayah hukum Polres Bojonegoro di sepanjang ruas jalan raya Bojonegoro hingga Babat.
“Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan, selain mengakibatkan kemacetan di ruas jalan tersebut, juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.” terang Kasat Lantas, Selasa (17/04/2018) siang.
Kasat lantas menambahkan, bahwa bus yang ditindak tersebut sarat penumpang dan mengambil jalur yang berada di sisi sebelah kanan atau sisi jalur kendaraan lain.
"Bus yang kedapatan sedang ngeblong tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga kami berikan penindakan," lanjut Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasat Lantas menegaskan, kepada seluruh pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Bojonegoro, anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro tidak segan-segan memberikan penindakan jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat mengemudikan bus.
Selain itu Kasat lantas juga mengajak masyarakat untuk selalu memberikan laporan jika mengetahui adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi bus.
"Silahkan laporkan, kami akan menindaknya. Dan tentukan harus disertakan bukti agar bisa cepat kami tindak," imbuh Kasat Lantas.
Kepada warga masyarakat, Kasat Lantas berpesan agar selalu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama para pengguna jalan.
"Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusian," pesan Kasat Lantas. (red/imm)