Beli Motor Pakai Uang Palsu, Pemuda Randublatung Diamankan Sat Reskrim Polres Blora
Jumat, 20 April 2018 21:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Seorang pemuda asal Randublatung harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan menggunakan uang palsu untuk transaksi keuangan. Pemuda ini Kamis (19/04/2018), diamankan petugas di tempat kerjaannya, di sebuah toko foto copy yang berada di Dukuh Pulo Desa Pilang Kecamatan Randublartung setelah menggunakan upal untuk membeli sebuah motor bekas.
Tersangka adalah JRM als RM, warga Dukuh Nguleng Desa Sambongwangan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, yang diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp 1,4 juta, untuk membeli motor bekas.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo SH MH, kepada awak media ini pada Jumat (20/04/2018) siang mengatakan bahwa tersangka di amankan, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban, Joko Santoso (35) warga alamat Desa Geneng, Kecamatan Jepon kabupaen Blora yang menjual motornya secara online melalui facebook. Pada bulan Februari 2018 lalu korban memosting motor miliknya jenis Yamaha RX King yang mati pajak, di Facebook untuk dijual.
"Melihat postingan korban di Facebook, tersangka kemudian men-chating-nya karena tertarik membeli. Kemudian mengajak korban untuk ketemuan di SPBU Mlangsen, Blora,” terang AKP Herry.
Dalam kronologi tersebut lanjut Kasat Reskrim, tersangka tidak memiliki uang sebesar Rp 1,4 juta sesuai kesepakatan dengan penjual. Kemudian dengan inisiatifnya tersangka menggandakan uang dengan cara mencetaknya dengan mesin printer. Berbekal uang palsu tersebut tersangka pura-pura masuk ke dalam ruang ATM yang ada di SPBU Mlangsen untuk mengambil uang.
Setelah terjadi transaksi korban dan motor milik korban sudah di bawa tersangka, uang tersebut diketahui palsu saat oleh korban diberikan kepada orangtuanya karena saat dipegang terasa tebal tidak seperti uang pada umumnya.
"Setelah dicek dengan alat, ternyata benar palsu dan uang ini sekilas memang terlihat hampir menyerupai uang pada umumnya. Hanya saja, saat dipegang terasa tebal tidak seperti biasanya," jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp 1,4juta, berupa pecahan Rp 50 ribu rupiah, sebuah HP dan sebuah printer sebagai sarana mencetal unag palsu tersangka.
"Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Blora dan sudah di tahanan di Mapolres Blora," terangnya. (teg/imm)