Kedapatan Edarkan Miras, 4 Orang Tersangka Diamankan Polres Bojonegoro
Rabu, 25 April 2018 21:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Empat orang tersangka pada Senin (23/04/2018) sekira pukul 11.00 WIB lalu, diamankan anggota Polres Bojonegoro karena kedapatan mengedarkan minuman keras jenis arak.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Rabu (25/04/2018) siang.
Keempat tersangka tersebut adalah HD (46), , warga Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, IC (42) warga Desa Ngarjo Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, TD (67), warga Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan BS (37) laki-laki warga Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Menurut Kapolres, penangkapan keempat tersangka tersebut berawal dari tertangkapnya dua tersangka yaitu HD (46) dan IC (42) oleh anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro.
Saat itu anggota Satlantas sedang melakukan operasi lalu-lintas dijalan raya turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dan mengamankan 1 (satu) kendaraan roda 4 Jenis Daihatsu Terios warna hitam nomor polisi L 1923 LS yang bermuatan minuman keras jenis arak sebanyak 25 dus, yang setiap dosnya berisi 12 botol berisikan 1,5 Liter arak, yang dikendarai oleh mereka berdua.
"Setelah keduanya ditangkap anggota Sat Lantas kemudian diserahkan kepada Satreskrim dan dilakukan pengembangan," ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim, selanjutnya berhasil diamankan TD (67) selaku pemasok minuman keras jenis arak dan juga BS (37) selaku perantara yang menjual arak dari TD (67) kepada HD (46), yang bertindak selaku pengedar.
Dari pengakuan TD yang bertindak selaku pemasok, bahwa arak sebelum dijual ditampung terlebih dahulu di salah satu rumah milik warga di Desa Sendangrejo Kabupaten Tuban. Namun setelah anggota mendatangi TKP, di pekarangan tersebut didapati bangunan yang akan di gunakan untuk produksi minuman keras jenis arak.
"Mereka belum sempat memproduksi, namun dari lokasi anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," terang Kapolres.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya adalah, 25 (dua puluh lima) dus arak 12 Botol yang tiap botol berisi 1,5 liter, 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Terios nomor polisi L 1923 LS warna Hitam beserta kunci kontak kendaraan dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan, 40 (empat puluh) buah tong warna biru (kosong), 450 (empat ratus lima puluh) botol kosong, 33 (tiga puluh tiga) bungkus besar gula merah, 55 (lima puluh lima) buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 (satu) set alat suling dan uang tunai sebesar Rp 8 juta.
"Tersangka dikenakan Pasal 204 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 140, Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Kapolres. (mol/imm)