Tiga Orang Tersangka Pengeroyokan di Sumberrejo Bojonegoro, Ditangkap Polisi
Rabu, 25 April 2018 22:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro pada Rabu (25/04/2018) siang, kepada awak media Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, mengungkapkan bahwa anggota jajaran Pores Bojonegoro pada Senin (23/04/2018) sekira pukul 17.00 WIB lalu, berhasil menggamankan tiga orang pelaku pengeroyokan.
Ketiga pelaku disangka telah melakukan pengeroyokan terhadap korbannya yang bernama Kevin Eka Saputra (19) warga Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (22/04/2018) sekira pukul 23.45 WIB yang lalu, dengan lokasi di sekitar perempatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Adapun para tersangka yaitu FH (25) warga Siwalan Kecamatan Sugihwaras, RC (23), warga Desa Buntalan Kecamatan Sugihwaras dan AD (17) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas dirumahnya masing masing pada Senin (23/04/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
"Setelah kejadian itu para tersangka mencoba untuk kabur, namun tidak butuh waktu lama anggota berhasil menangkap para tersangka," ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi.
Ditambahkan oleh Kapolres Bojonegoro, peristiwa pengeroyokan itu terjadi ketika korban mendatangi tempat istirahat pelaku yang ada di lorong depan rumah warga di dekat perempatan Sumberrejo. Saat itu, korban menggedor-gedor pintu yang terbuat dari seng, karena pelaku merasa terganggu akirnya salah satu pelaku berinisial FH cecok mulut dengan korban akhirnya terjadi perkelahian yang selanjutnya kedua rekan FH, yaitu RC dan AD ikut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban.
FH dan RC melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan mengepal sambil menendang dengan kaki hingga tersungkur dan sdr AD memukul dengan menggunakan alat berupa taring babi mengenai kepala dan punggung korban beberapa kali.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kepala dan berdarah,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melanggar Pasal 170 KUHP , tentang penganiayaan.
“Para pelaku diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun," terang Kapolres. (mol/imm)