71 Botol Miras Jenis Arak Jawa Disita Polsek Jati Polres Blora
Kamis, 26 April 2018 10:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - MST (58), warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora terpaksa berurusan dengan kepolisian karena kedapatan membawa dua karung besar berisi minuman keras (miras) di sepeda motornya. Ia ditangkap saat anggota Polsek Jati Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat ada penjual miras jenis arak jawa yang akan menjual barangnya di warung dan kios.
Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko Priyono, S.H mengatakan, kegiatan cipta kondisi peredaran miras ini untuk mengantisipasi aksi kejahatan menjelang bulan Puasa dan Pilkada Jateng tahun 2018 yang tinggal 2 bulan lagi. Selain itu untuk mencegah adanya korban akibat miras oplosan yang sedang marak di berbagai wilayah.
"Ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman miras yang akan melintas di Kecamatan Jati, kemudian Unit Reskrim Polsek Jati langsung melakukan penghadangan dan mengamankan sepeda motor yang diduga membawa puluhan botol miras,” ujar AKP Joko Priyono, Kamis (26/04/2018).
Dua karung berisi miras itu dibawa oleh MST yang mengaku akan mengirimkan barang haram tersebut dari wilayah Kecamatan Jati ke wilayah Kecamatan Cepu. Ia ditangkap karena polisi curiga dengan dua karung besar yang dibawanya menggunakan sepeda motor. Setelah dicek ternyata ada 71 botol miras jenis arak jawa.
"Jadi modusnya dibawa pakai karung besar untuk mengelabui petugas," tandasnya.
Kapolsek menambahkan, setelah ditangkap, MST selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jati untuk dimintai keterangan, sedangkan miras yang dibawanya disita polisi.
"Kami akan tindak tegas jika ada yang menjualnya," tandasnya. (teg/kik)