Pemuda Asal Bojonegoro, Meninggal Dunia Saat Latihan Silat di Parengan Tuban
Kamis, 26 April 2018 14:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Tuban (Parengan) - Seorang pemuda bernama Muh Abdul Karim (19), pelajar asal Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (25/04/2018) sekira pukul 21.15 WIB, meninggal dunia saat sedang latihan pencak silat, di halaman padepokan salah satu perguruan silat yang berlokasi di Desa Selogabus Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
Saat itu, korban sedang dilatih pernafasan oleh pelatihnya dan dalam latihan tersebut korban ditendang sebanyak 2 (dua) kali pada bagian perutnya hingga pingsan yang kemudian korban dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak bisa tertolong sehingga meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun media ini dari Kasubbag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edy Pranoto, bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Rabu (25/04/2018) sekira pukul 21.15 WIB, korban bersama 40 orang kawanya berlatih pencak silat di padepokan yang berlokasi di Desa Selogabus Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban
Korban dilatih pernafasan oleh BP (25), warga Desa Selogabus Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Dalam latihan tersebut, korban ditendang oleh pelatihnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian perutnya. Tendangan pertama korban tidak apa-apa, kemudian ditendang lagi hingga terjatuh dan pingsan. Kemudian korban dibawa ke RS Ibnu Sina Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
“Namun nyawa korban tidak bisa tertolong sehingga korban meninggal dunia.” jelas Iptu Agus, Kamis (26/04/2018) siang.
Iptu Agus menambahkan, saat ini peristiwa tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tuban. Petugas juga telah mengamankan pelaku BP (25), warga Desa Selogabus Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sebuah kaos lengan panjang warna hitam dan sebuah celana panjang warna hitam milik korban. Penyidik juga masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan pada saksi-saksi, guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, pelaku diduga telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dlm pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Penyidik agak segera melakukan gelar perkara. Jika nantinya terbukti ada tindak pidana dalam perkara tersebut, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Iptu Agus.
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media ini, jenazah korban Muh Abdul Karim (19) telah dimakamkan pada Kamis (26/04/2018) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, di pemakaman umum Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)