Kapolres Tegaskan Untuk Berantas Peredaran Miras di Bojonegoro
Senin, 30 April 2018 12:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dalam kesempatan mengambil apel pagi pada Senin (30/04/2018) pagi tadi, di halaman Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi menegaskan kembali kepada anggota untuk menindak tegas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
"Miras harus diberantas dan dihentikan peredarannya di Bojonegoro," tegas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bojonegoro juga mengingatkan kembali akan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri yang harus melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.
Untuk itu Kapolres kembali mengingatkan anggota terkait program yang telah dicanangkan, yaitu Tesenyum. Dirinya berharap kepada seluruh anggota untuk mendukung serta mensukseskan apa yang telah menjadi arah bijak dan program kerja selama menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro.
“Saya harap, seluruh anggota Polres Bojonegoro menjadi Tersenyum, yang artinya Tertib, Ramah, Sinergi, Nyaman, Unggul dan Modern. Tanpa ada dukungan serta bantuan dari seluruh anggota, program kerja ini tidak akan berhasil,” tutur AKBP Ary Fadli.
Kapolres juga mengingatkan kepada anggota, agar dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak memungut biaya sepeserpun kecuali apa yang telah ditetapkan dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai punguntan yang resmi dari pemerintah.
"Jangan ada embel-embel apapun dalam memberikan pelayanan. Abdikan diri sepenuhnya terhadap masyarakat," pesan Kapolres. (red/imm)