Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Perempuan Warga Dander, Pelaku Judi Togel Online
Kamis, 03 Mei 2018 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Tim Resmob Sat Resrkim Polres Bojonegoro pada Minggu (29/04/2018) sekira pukul 15.30 WIB lalu, berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku perjudian jenis togel secara online, di dalam toko milik pelaku, yang berada di Desa Growok Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial TS binti RDM (44) warga Desa Growok Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut, terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perjudian yang dilakukan bersam pelaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak meida ini menerangkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya perjudian jenis togel online, di wilayah Desa Growok Kecamatan Dander.
Setelah mendapatkan informasi, kemudian anggota tim Resmob Sat Resrkim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan anggota mendapati kebenaran informasi tersebut.
“Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam toko miliknya, sedang melakukan transaksi perjudian togel online dengan menggunakan alat berupa handphone.” jelas Kapolres, Kamis (03/05/2018) pagi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah ATM Bank BRI, 4 (empat) lembar kertas rekapan nomor togel, 1 (satu) lembar slip transfer dan 1 (satu) buah ballpoint.
"Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan laebih lanjut," imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar senantiasa bekerjasama dengan memberika informasi kepada aparat kepolisian, jika mengetahui adanya perjudian dan penyakit masyarakat lainnya atau tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat sekitar dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Jajaran Polres Bojonegoro terus berkomitmen memberantas perjudian dan tindak pidana lainnya," tegas Kapolres. (red/imm)