Sat Narkoba Polres Blora Kembali Tangkap Satu Pengedar Narkoba
Kamis, 03 Mei 2018 12:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Satuan Resese Narkoba Polres Blora menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Blora Kota. Puryono (48) ditangkap setelah dilakukan pengamatan lama dan sering kali menjual barang haram tersebut di kawasan Blora Kota dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan menerangkan penangkapan bermula dari adanya laporan penyalahgunaan narkoba dari masyarakat. Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka baru membeli narkoba dengan jenis sabu-sabu dari luar kota yang selanjutnya akan diedarkan tersangka. Mendapatai informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan membuntuti tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor jupiter warna biru perjalanan pulang dari arah blok T.
“Tersangka ditangkap di depan rumah mertuanya Dukuh Nglaroh, Desa Balong, Kecamatan Jepon, Blora,” ungkapnya, Kamis (03/05/2018).
Suparlan menjelaskan saat penggeledahan, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan digulung kemudian dibungkus plastik warna hitam selanjutnya dibungkus lagi menggunakan plastik berwarna hijau.
Saat digeledah barang bukti sempat dibuang oleh pelaku di teras rumah mertuanya. Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna putih yang digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi.
“Dari barang bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak, selanjutnya tersangka dan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram diamanakan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Suparlan.
Atas perbuatannya, Puryono disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka saat ini berada di polres blora untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " pungkasnya. (teg/kik)