Operasi Patuh Semeru 2018
Razia Kendaraan, Sat Lantas Polres Bojonegoro Tindak 312 Pelanggar
Kamis, 03 Mei 2018 21:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Dalan rankaian pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2018 di hari kesebelas pada Kamis (03/05/2018) sore tadi, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro laksanakan razia dengan system stasioner, di jalan Rajekwesi tepatnya di depan PDAM Bojonegoro. Dalam razia yang dimulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB tersebut, petugas menindak sebanyak 312 pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Luluk Sulistiyono, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan razia kali ini, target operasi diprioritaskan pada pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan serta kendaraan melanggar rambu lalu-lintas dan marka.
"Dalam kegiatan hari ini masih banyak ditemukan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan", terang Ipda Luluk.
Selain menyasar pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, kegiatan razia juga diutamakan pelanggaran rambu lalu-lintas dan marka jalan.
"Beberapa pelanggaran rambu dan marka seperti melawan arus di jalan satu arah juga masih didapati petugas di lapangan," imbuh Ipda Luluk.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH menambahkan bahwa dalam kegiatan razia hari ini petuga menindak 312 pengendara yang melanggara aturan lalu-lintas dan seluruh pelanggaran ditindak dengan diberikan tilang. Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 291 surat-surat, 19 motor dan 2 mobil .
"Saya tekankan kepada para pengemudi agar tidak mengesampingkan penggunaan sabuk keselamatan karena hal tersebut merupakan faktor keamanan," tutur AKP Aris.
Dengan penindakan pelanggaran secara selektif prioritas dan berkelanjutan diharapkan dapat menekan potensial kejadian kecelakaan termasuk juga potensi jatuhnya korban kecelakaan lalu-lintas.
"Stop pelanggaran. Stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusian," pesan Kasat Lantas. (red/imm)