Sat Narkoba Polres Blora Sita 216 Botol Miras
Rabu, 09 Mei 2018 11:00 WIBOleh Priyo SPd
Oleh, Priyo SPd
Blora- Jelang bulan suci ramadan, Satuan Narkoba Polres Blora pada Selasa (08/05/2018) malam, menggelar razia di wilayah Kecamatan Kunduran Blora. Dari hasil razia miras tersebut petugas berhasil mengamankan 216 botol minuman keras berbagai merk yang disita Polisi dari dua warung jamu tradisional. Barang bukti yang didapat dari hasil razia tersebut, saat ini diamankan di Satuan Narkoba Polres Blora.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan mengatakan, ratusan botol miras tersebut disita dari dua warung yang berada di Kecamatan Kunduran, yakni di Desa Kedungwaru dan Desa Kunduran. Miras itu terdiri dari berbagai jenis dan merk, seperti anggur, bir dan arak jawa.
"Razia dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan yang memakan korban jiwa." jelas Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, Rabu (09/05/2018) pagi.
Dalam operasi miras ini Kasat menjelaskan, bahwa para penjual miras umumnya berkedok sebagai toko jamu tradisional maupun toko kelontong. Agar menghindari kecurigaan petugas, mereka melayani pembeli yang telah menjadi langganan miras dengan dikemas dalam bungkusan plastik.
"Tempatnya seperti warung biasa, hanya saja di sana juga menjual berbagai macam miras," jelas kasat
Kasat Narkoba menambahkan, razia seperti ini akan terus dilakukan hingga bulan suci ramadan. Target utama dari razia ini, nantinya seperti tempat hiburan malam, kafe, karaoke, warung remang-remang dan pertokoan, bebas miras. Sehingga pelaksanaan ibadah umat muslim di Blora, bisa berlangsung kondusif, aman dan tertib.
"Razia akan terus dilakukan di beberapa daerah dengan waktu yang tidak bisa ditentukan,” pungkas AKP Suparlan. (res/imm)






































