Polsek Jepon Blora Tangkap Pelaku Judi Dadu
Rabu, 16 Mei 2018 18:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Unit Reskrim Polsek Jepon Polres Blora pada Minggu (13/05/2018) sekira pukul 21.30 WIB tadi malam, menggerebek lapak judi dadu di kawasan pasar malam yang berada di Desa Tempellemahbang Kecamatan Jepon kabupaten Blora. Dalam penggerbegan lapak tersebut, sempat terjadi kegaduhan antara petugas dan pelaku.
Penangkapan ini di lakukan setelah ada laporan warga adanya permainan judi dadu yang meresahkan warga sekitar. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan lapak judi yang meresahkan warga setempat.
“Saat petugas datang, para pemain judi dadu lari berhamburan dan kami berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga bandar judi dadu,” ujar Kapolsek Jepon, AKP Sudarno Rabu(16/05/2018).
Menurut Kapolsek, tersangka yang diamankan petugas bernama KSM (50), warga Desa Singonegoro Kecamatan Jiken Kabupaten Blora. Meski sempat mengelak, pelaku tidak dapat berkutik karena tertangkap tangan kedapatan sedang membuka judi dadu kopyok, sebab itu selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) yang dijadikan tersangka untuk berjudi.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya uang tunai Rp. 1.580.000 dan satu Set alat dadu kopyok lengkap,” paparnya.
Kapolsek menjelaskan pelaku yang sehari-hari bekerja petani tersebut membuka judi kopyok karena ada keramaian untuk menambah penghasilan.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Jepon untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian,” pungkasnya.(teg/imm)