News Ticker
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
  • 12 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 12 Oktober 2026
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
  • Sambut Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim, Layanan Bus Trans Jatim Digratiskan Sehari pada 12 Oktober 2026
  • Sayuran Hidroponik Otomatis Belum Tentu Lebih Sehat Dibanding Konvensional
  • Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi Berdarah, Eksplorasi Teori Konspirasi dan Horor yang Bikin Penasaran
  • Pembangunan Bendungan Karangnongko dan Cabean Berlanjut, Pasar Ngawen Blora Siap Ditempati November 2026
  • Kebakaran di Dander, Bojonegoro, 2 Orang Alami Luka Bakar
  • 11 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Minggu 11 Oktober 2026
  • Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan
Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Seorang Pemuda di Bojonegoro Diamankan Polisi

Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Seorang Pemuda di Bojonegoro Diamankan Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro (Kapas) - Jajaran Polsek Kapas Polres Bojonegoro, pada Selasa (22/05/2018) malam, mengamankan seorang pelaku yang sebelumnya dilaporkan oleh temannya, karena membawa kabur motor milik temannya tersebut yang ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan pada orang lain.

Pelaku berinisial SND bin DSM (20), warga Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Jawa Barat, sedangkan korbannya, masih teman pelaku, bernama Wastam (30), tercatat sebagai  warga Desa Cikeusal RT 016 RW 004 Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang sehari-harinya tinggal di rumah kontrakan di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Kapas,  AKP Ngatimin SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (21/05/2018) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku yang merupakan teman dekat korban, datang ke rumah kontrakan korban dengan maksud hendak numpang di rumah kontrakan korban tersebut untuk jangka wakut selama 2 (dua) minggu.

“Saat itu pelaku mengaku kepada korban bahwa telah diusir dari tempat kontrakannya karena belum membayar, sehingga korban memberikan ijin kepada pelaku, untuk tinggal sementara di rumah kontrakannya,” jelas Kapolsek.

Tak lama berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, yaitu sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL, warna merah hitam, dengan alasan pelaku hendak belanja ke pasar Bojonegoro Kota, namun hingga malam hari ternyata pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban bersama temannya berupaya mencari pelaku ke sjumlah tempat di Bojonegoro, namun pelaku tiidak diketemukan sehingga korban kembali pulang ke rumah kontrakannya.

“Setelah sampai di rumah, korban merasa kaget, bahwa BPKB sepeda motor yang sebelumnya ditaruh di saku jaketnya,  juga hilang yang diduga dibawa oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya pada keesokan harinya atau pada Selasa pagi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapas.

“Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesr tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah,” imbuh Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada  Selasa (22/05/2018) sekira pukul 15.30 WIB sore, korban mengetahui bahwa pelaku sedang berada di depan Markas Batalyon Infantri - Kompi Senapan C di Tuban, sehingga petugas segera melakukan pengejaran.

“Saat petugas datang, pelaku telah bersama pelapor. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kapas, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban, Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL, telah dijadikan jaminan pinjaman uang atau digadaikan pada orang lain, di daerah Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo kabupaten Bojonegoro.

“Dari keterangan pelaku selanjutnya petugas segera mendatangi alamat yang ditunjukkan dan akhirnyya petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang telah digadaikan pelaku,” lanjut Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL milik korban, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 (satu) buah BPKB  dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor milik korban, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna putih, type 3001 dan tiket bus Pahala Kencana seharga Rp 240 ribu.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kapas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” jelas Kapolsek.

 

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler pada Rabu (23/05/2018) malam membenarkan, bahwa anggota jajaran Polsek Kapas telah berhasil menangkap seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria serta disangka melakukan tindak pidana pencurian  atas BPKB sepeda motor milik korban, dengan TKP di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

"Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 ayat 1 angka ke 3 jo pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," jelas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1791890594.9418 at start, 1791890595.3155 at end, 0.37369918823242 sec elapsed