News Ticker
  • Optimasi Data Desa Pemkab Blora Libatkan Belasan Ribu ASN untuk Tekan Angka Kemiskinan
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek PPID Tingkat Desa, Mitigasi Kemarau Jadi Perhatian Penting
  • Edukasi Geopark Sejak Dini, Siswa SMPN 1 Purwosari Jelajahi Kekayaan Alam Bojonegoro
  • Polres Blora Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Asal Tuban
  • Pemkab Blora Gelar Pelatihan Konten Kreator di Loco Tour Cepu
  • Transformasi Pertanian Bojonegoro Lewat Teknologi Drone Sprayer di Desa Sumodikaran
  • Kementerian Agama Bantah Isu Pengambilalihan Kas Masjid oleh Pemerintah
  • Prakiraan Cuaca 22 April 2026 di Bojonegoro
  • 22 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Rabu 22 April 2026, Detail Weton Rabu Wage
  • Bazar UMKM Perempuan Warnai Peringatan Hari Kartini di Bojonegoro
  • Sinergi Aparatur dan Semangat Emansipasi Warnai Upacara Gabungan di Bojonegoro
  • Pentingnya Klasifikasi Informasi Publik sebagai Wujud Tranparasi kepada Masyarakat
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hadirkan Gedung Kantor Pelayanan
  • Dinsos Bojonegoro Fasilitasi Perawatan Lansia Terlantar ke UPT PSTW Pasuruan
  • Pemprov Jatim Siapkan 19 Sekolah Rakyat Permanen di Berbagai Daerah
  • Penyakit Langka, Remaja di Kanada Idap Alergi Air
  • Prakiraan Cuaca 21 April 2026 di Bojonegoro
  • 21 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Selasa 21 April 2026, Detail Weton Selasa Pon
  • Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek PPID 2026
  • Transformasi Layanan Labkesmas Bojonegoro Fokus pada Akurasi Uji Lingkungan dan Penjaminan Mutu
  • KORMI Bojonegoro Perkuat Struktur Organisasi dan Sinergi Lintas Sektor Lewat Konsolidasi Serta Halal Bihalal
  • DKPP Hadirkan B’FOS di Area CFD Alun-alun untuk Perkuat Pemasaran Produk Pertanian Bojonegoro
Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Seorang Pemuda di Bojonegoro Diamankan Polisi

Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Seorang Pemuda di Bojonegoro Diamankan Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro (Kapas) - Jajaran Polsek Kapas Polres Bojonegoro, pada Selasa (22/05/2018) malam, mengamankan seorang pelaku yang sebelumnya dilaporkan oleh temannya, karena membawa kabur motor milik temannya tersebut yang ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan pada orang lain.

Pelaku berinisial SND bin DSM (20), warga Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Jawa Barat, sedangkan korbannya, masih teman pelaku, bernama Wastam (30), tercatat sebagai  warga Desa Cikeusal RT 016 RW 004 Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang sehari-harinya tinggal di rumah kontrakan di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Kapas,  AKP Ngatimin SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (21/05/2018) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku yang merupakan teman dekat korban, datang ke rumah kontrakan korban dengan maksud hendak numpang di rumah kontrakan korban tersebut untuk jangka wakut selama 2 (dua) minggu.

“Saat itu pelaku mengaku kepada korban bahwa telah diusir dari tempat kontrakannya karena belum membayar, sehingga korban memberikan ijin kepada pelaku, untuk tinggal sementara di rumah kontrakannya,” jelas Kapolsek.

Tak lama berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, yaitu sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL, warna merah hitam, dengan alasan pelaku hendak belanja ke pasar Bojonegoro Kota, namun hingga malam hari ternyata pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban bersama temannya berupaya mencari pelaku ke sjumlah tempat di Bojonegoro, namun pelaku tiidak diketemukan sehingga korban kembali pulang ke rumah kontrakannya.

“Setelah sampai di rumah, korban merasa kaget, bahwa BPKB sepeda motor yang sebelumnya ditaruh di saku jaketnya,  juga hilang yang diduga dibawa oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya pada keesokan harinya atau pada Selasa pagi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapas.

“Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesr tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah,” imbuh Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada  Selasa (22/05/2018) sekira pukul 15.30 WIB sore, korban mengetahui bahwa pelaku sedang berada di depan Markas Batalyon Infantri - Kompi Senapan C di Tuban, sehingga petugas segera melakukan pengejaran.

“Saat petugas datang, pelaku telah bersama pelapor. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kapas, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban, Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL, telah dijadikan jaminan pinjaman uang atau digadaikan pada orang lain, di daerah Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo kabupaten Bojonegoro.

“Dari keterangan pelaku selanjutnya petugas segera mendatangi alamat yang ditunjukkan dan akhirnyya petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang telah digadaikan pelaku,” lanjut Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL milik korban, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 (satu) buah BPKB  dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor milik korban, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna putih, type 3001 dan tiket bus Pahala Kencana seharga Rp 240 ribu.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kapas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” jelas Kapolsek.

 

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler pada Rabu (23/05/2018) malam membenarkan, bahwa anggota jajaran Polsek Kapas telah berhasil menangkap seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria serta disangka melakukan tindak pidana pencurian  atas BPKB sepeda motor milik korban, dengan TKP di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

"Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 ayat 1 angka ke 3 jo pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," jelas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Para kreator konten dihadapkan pada tuntutan produksi yang luar biasa besar di ruang digital. Persoalan utamanya kini bukan sekadar memproduksi ...

1776898085.9046 at start, 1776898086.4391 at end, 0.534499168396 sec elapsed