Kedapatan Buka Praktik Prostitusi, Seorang PSK di Bojonegoro Diamankan Polisi
Kamis, 24 Mei 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Trucuk) - TS (28) warga Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (24/05/2018) sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi, diamankan anggota jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Trucuk, karena kedapatan menjalankan praktik prostitusi di Eks Lokalisasi Kalisari, turut wilayah Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring), menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila dan menjadi penjaja seks komersial (PSK).
Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli SH, kepada awak media ini mengungkapkan bawa kegiatan razia tersebut sebagai rangkaian Operasi Pekat Semeru 2018, dalam rangka menjaga situasi kamtibmas selama bulan suci ramadan dan jelang pilkada serentak 2018, agar tetap kondusif, aman dan damai.
Wiwin Rusli menambahkan, dalam giat operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK), yang tertangkap petugas sedang menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila dan menjadi penjaja seks komersial (PSK).
“Pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Trucuk,” terang AKP Wiwin Rusli SH.
Kapolsek menerangkan, bahwa kronologi penangkapan pelaku berawal saat itu seorang petugas datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan pakaian preman. Setelah petugas berada tiba dilokasi tersebut, petugas berusaha menghampiri pelaku yang selanjutnya saling mengobrol. Selang beberapa saat mengobrol, pelaku mengaku berprofesi sebagai PSK dan langsung menawarkan jasanya kepada anggota, dengan imbalan sejumlah uang.
“Sat itulah pelaku diamankan karena sedang menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) junto Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
“Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan atau tipiring dan akan segera dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” imbuh AKP Wiwin Rusli.
Usai pelaksanaan razia, Kapolsek menghimbau kepada seluruh warga khususnya yang tinggal di eks lokalisasi Kalisari, agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum saat bulan ramadan dan jelang pelaksanaan pilkada serentak tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Selain itu, Kapolsek juga berharap agar warga masyarakat proaktif khususnya dalam membantu pemberantasan penyakit masyarakat , salah satunya praktik prostitusi.
“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat” pesan Kapolsek. (red/imm)