Curi Perhiasan dan HP, Seorang Pemuda di Blora Ditangkap Polisi
Jumat, 25 Mei 2018 17:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - DTB (22), warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora pada Rabu (23/05/2018) sekira pukul 08.00 WIB, dibekuk petugas Polsek Jepon bersama anggota Polres Blora, di jalan Raya Blora - Randublatung, turut Desa Klopoduwur Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.
Sebelumnya, pada Sabtu (05/05/2018) lalu, DTB (22) dilaporkan oleh korbannya, Intan Nuraini (32) yang tinggal bersama Sriyatun (53) di lokalisasi Kampung Baru Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, karena kedapatan mencuri perhiasan dan handphone milik korban.
Kapolsek Jepon AKP Sudarno SH menyebutkan, pelaku memang diketahui sering nongkrong di tempat tersebut dan sudah saling mengenal namun, tak disangka tersangka mencuri kalung emas dan cicin serta habdphone milik korban.
“Pelaku beraksi saat ditinggal pergi korban ke pasar untuk belanja. Kemudian masuk ke kamar dan mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam almarinya.” terang Kapolsek Jepon, Jumat (25/05/2018).
Sekembalinya dari pasar lanjut Kapolsek, korban kaget mengetahui almarinya terbuka dan kalung juga cincin emasnya sudah hilang.
"Korban kaget setelah semua terbuka tanpa ada orang sama sekali," jelas Kapolsek.
Karena pelaku sering berada di sekitar rumah korban, selanjutnya korban berusaha mencari pelaku di sekeliling lokalisasi namun tidak ditemukan dan saat korban hendak menghubungi pelaku dengan handphone, ternyata handphone korban yang di taruh di meja juga hilang.
Korban baru mengetahui bahwa DTB adalah pelakun pencurian tersebut, ketika saksi Sriyatun sempat memergoki pelaku saat hendak keluar rumah, dengan alasan mau beli pulsa, sehingga korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang di alaminya ke Polsek Jepon.
“Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian materil sebesar Rp 7,5 juta,” ujar AKP Sudarno.
Masih menurut Kapolsek Jepon, Mendapati laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Jepon langsung melakukan penyelidikan dan selang tiga minggu berlalu, pada Rabu (23/05/2018), sekira pukul 08.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Jepon dibantu Resmob Polres Blora, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak di jalan Raya Blora - Randublatung, turut Desa Klopoduwur Kecamatan Banjarejo, Blora.
“Saat ini pelaku dan barang bukti surat penjualan hasil pencurian emas sudah kita amankan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”pungkas AKP Sudarno.(teg/imm)