Empat Terpidana Korupsi DAK Pendidikan Masuk Lapas Bojonegoro
Senin, 19 Oktober 2015 07:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Empat terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2012 senilai Rp 4,2 miliar di Bojonegoro saat ini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.
Mereka yakni Yayan Sunarya dan Agus Triyono yang baru dieksekusi Minggu ini. Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Negeri) menerima petikan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Selain itu, pemilik UD Kreasi Rapi, Budi Hariyono dan mantan Kepala Unit Pelakasana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kapas, Kundarto. Keduanya lebih dulu berada di Lapas yang berlokasi di Jalan Diponegoro tersebut.
Dalam perkara ini, Budi divonis pidana kurungan selama empat tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp306 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan Kundarto divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Kendati demikian, keempat narapidana (napi) itu tidak berada di satu blok. Lapas menempatkan Yeyen -sapaan akrab Yayan- di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling), tepatnya di kamar nomor 1 blok A.
Di ruang tersebut, terpidana bersama dengan napi lainnya yang terlibat sejumlah kasus umum. Seperti judi dan pencurian. "Kita tempatkan (Yeyen) di ruang mapenaling. Seperti napi lainnya yang baru masuk," kata Kepala Lapas (Lapas) Bojonegoro, Basyir Ramelan, Senin (19/10).
Sementara pemilik UD Kreasi Rapi ditempatkan di kamar nomor 3 blok B. Dan Kundarto ditempatkan di kamar nomor 1 blok D. Pegawai negeri sipil (PNS) itu satu kamar dengan mantan Bupati Bojonegoro, M Santoso dan mantan bendahara Persibo, Abdul Muin.
"Meski beda kamar, tapi mereka bisa saling bertemu. Karena hak dan kewajiban mereka sama, wajib mengikuti seluruh kegiatan lapas," ujarnya.
Agus dan Yeyen sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO). Keduanya divonis MA selama tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terpidana juga wajib membayar kerugian negara sebesar Rp750 juta subsider satu tahun kurungan.
Agus berhasil ditangkap tim Kejaksaan sekitar pukul 12.15 WIB di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Siwalan Kerto, Surabaya. Selama masa pencarian, Agus mengaku tinggal di rumah keluarganya yang ada di Jalan Menanggal. Sementara, Yeyen ditangkap di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, saat makan di warung, sekitar pukul 10.00 wib. (yud/kik)
Terpidana Agus Triyono saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro