Majelis Hakim PN Bojonegoro, Tolak Gugatan Pengisian Perangkat Desa
Kamis, 07 Juni 2018 19:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Bojonegoro - Sidang gugatan pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali digelar, pada Kamis (07/06/2018), dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima.
Selama sidang berlangsung penggugat dan atau kuasa hukumnya dan tergugat 1 tidak tampak hadir di dalam ruang sidang. Sementara tergugat 2 didampingi 2 kuasa hukumnya, tergugat 3 dan tergugat 4 lengkap hadir semua.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransis Sinaga, eksepsi dari tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dikabulkan dan dalam pokok perkara gugatan penggugat, perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Kuasa hukum tergugat 2 Heri Firnando SH MH, kepada awak media ini menyampaikan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Bahwa dari awal kami menyampaikan dalil gugatan penggugat asal-asalan dan tidak berdasar.
"Putusan hari ini menguatkan legitimasi bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Ini kemenangan masyarakat Bojonegoro," tandas Heri Firnando Pengacara dari Goodwell Law Office Surabaya. (mol/imm)