Pelayanan Penerbitan SIM, Libur saat Cuti Bersama Idul Fitri dan Hari Pencoblosan
Jumat, 08 Juni 2018 11:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pada saat pelaksaan libur cuti bersama Idul Fitri 2018, mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018 dan saat pemungutan suara atau pencoblosan pilkada serentak 2018, tanggal 27 Juni 2018, pelayanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, Sat Lantas Polres Bojonegoro dan pengurusan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bojonegoro, diliburkan.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada kepada awak media ini menerangkan bahwa pelayanan SIM dan STNK libur dikarenakan seluruh kantor pelayanan pemerintah yang terkait dengan pelayanan, seperti bank yang merupakan salah satu rekanan yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran, juga libur.
"Pelayanan diliburkan sehubungan kantor yang menjadi mitra kami juga menerapkan hari libur", terang Kasat Lantas, Jum'at (08/06/2018) pagi tadi.
Adapun jadwal libur cuti bersama Idul Fitri 2018 yaitu mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018 dan hari pemungutan suara pilkada serentak 2018 jatuh pada tanggal 27 Juni 2018.
Kasat Lantas juga menambahkan bahwa kepada masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis saat libur cuti bersama Idul Fitri 2018, bisa mengajukan permohonan perpanjangan usai libur cuti bersama, yaitu tanggal 21 Juni 2018. Sedangkan yang masa berlaku SIM habis pada saat libur hari pemungutan suara pilkada serentak , bisa mengurus perpanjangan pada tanggal 28 Juni 2018.
"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, tidak dilakukan proses perpanjangan pada masa tenggang akan tetap kami berlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru sesuai dengan ketentuan," pungkas Kasat Lantas.