Pilkada Serentak 2018
6 TPS di Kecamatan Kanor Bojonegoro, Dilaporkan Kekurangan Surat Suara
Rabu, 27 Juni 2018 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Ada 6 (enam) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang dilaporkan kekurangan suarat suara. Dari laporan tersebut 3 TPS dilaporkan kekurangan suarat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dan 3 (tiga) TPS lainnya, kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
Namun demikian, kekurangan tersebut sudah dapat dipenuhi, dengan cara diambilkan dari cadangan 2.5 % dari TPS yang ada di wilayah tersebut dan sebagian lagi diambilkan dari kelebihan surat suara yang tidak terpakai, dari TPS yang ada di sekitar wilayah tersebut.
Adapun 3 (tiga) TPS yang kekurangan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro adalah TPS 2 Desa Kedungprimpen, yang kekurangan surat suara sebanyak 50 lembar, TPS 1 Desa Samberan, yang kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar dan TPS 4 Desa Temu, yang kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar.
Sedangkan 3 (tiga) TPS yang kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim adalah TPS 3 Desa Kanor, yang kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar, TPS 2 Desa Bakung, yang kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar dan TPS 3 Desa Sarangan, yang kekurangan surat suara sebanyak 125.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Supardi SAg, ketika dikonfimasi awak media ini membenarkan, bahwa pihaknya juga telah mendapatkan laporan terkait kekurangan surat suara dari beberapa TPS di wilayah Kecamatan Kanor.
Menurutnya, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, jika terdapat kekurangan surat suara, maka KPPS akan berkoordinasi dengan PPS dan PPK, untuk memenuhi kekurangan tersebut, yaitu dengan cara diambilkan dari cadangan 2.5 % dari TPS yang ada di wilayah tersebut.
Jika masih terdapat kekurangan, maka akan diambilkan dari kelebihan surat suara yang tidak terpakai, dari TPS yang ada di sekitar wilayah tersebut dan seluruh proses tersebut harus dibutkan berita acara.
“Seluruh proses tersebut sudah dilaksanakan dan kekurangan tersebut sudah dapat dipenuhi mas,” jelas Supardi, melalui sambungan telepon seluler Rabu (27/06/2018) siang.
Secara terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M Yasin, saat dikonfirmasi awak media ini juga membenarkan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan laporan terkait kekurangan surat suara dari beberapa TPS di wilayah Kecamatan Kanor, namun demikian, senada dengan yang disampaikan oleh komisioner, menurut Yasin kekurangan surat suara di sejumlah TPS di wilayah Kecamatan Kanor tersebut telah dapat dipenuhi.
“Sudah terpenuhi mas dan sudah sesuai mekanisme yang ada,” jelas M yasin. (red/imm)