Pemilu Legislatif 2019
KPU Bojonegoro Buka Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, dalam Pemilu 2019
Rabu, 04 Juli 2018 19:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, mulai hari ini Rabu (04/07/2019) resmi membuka pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2019.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Pengumuman KPU Kabupaten Bojonegoro, Nomor : 859/PL.01.4-PU/3522/KPU-Kab/VII/2018, tanggal 01 Juli 2018, tentang: Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Dalam Pemilu Tahun 2019.
Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2019 tersebut dibuka selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 04 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018.
Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelenggara, Fatkhur Rohman SPd MSi, saat dihubungi awak media ini pada Rabu (04/07/2018) siang menjelaskan, bahwa partai politik (parpol) dapat mendaftarkan bakal calegnya sesuai dengan daerah pemilihan.
Fatkhur Rohman menegaskan bahwa pendafratan dilakukan oleh partai politik ke KPU dan bukan oleh bakal calon, karena ketentuan dalam pencalonan adalah antara partai politik dengan KPU, bukan bakal calon dengan KPU.
"KPU tidak menerima pendaftaran dari caleg. Caleg mendaftar ke parpol, parpol menyeleksi caleg dan kemudian parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU, sudah lengkap dengan nomor urutnya," terang Fatkhur Rohman.
Dijelaskan Fatkhur Rohman, bahwa pendaftaran atau pengajuan bakal calon legislatif, dimulai sejak tanggal 4 Juli 2018 dan ditutup tanggal 17 Juli 2018, pukul 24.00 WIB, dengan keterangan untuk pendaftaran pada tanggal 4 hingga 16 Juli 2018, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan khusus untuk tanggal 17 Juli 2018, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Adapun persyaratan bakal calon yang ingin mendaftar, diantaranya, (1). Minimal berusia 21 tahun; (2). Pendidikan minimal SMA sederajat; (3).Tidak sedang terganggu kejiwaanya; (4). Surat Keterangan Kesehatan; (5). Bertempat tinggal di wilayah NKRI, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Untuk lebih jelasnya silakan dilihat dalam Pengumuman KPU Kabupaten Bojonegoro, tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2019.” imbuh Fatkhur Rohman.
Fatkhur Rohman menambahkan bahwa dalam Pemilu tahun 2019, berbeda dengan pemilu tahun sebelumnya, yang mana dengan adanya kemajuan teknologi dan di era digital saat ini, turut mewarnai proses tahapan pencalonan mendatang. Dalam Pemilu 2019 mendatang, akan dipergunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau disingkat Silon, yang diharapkan diharapkan akan memberikan kemudahan.
“Agar LO Parpol berkoordinasi dengan operator Aplikasi Silon KPU Bojonegoro, untuk entry data ke Aplikasi Silon.” jelasnya. (red/imm)