Pelaku Pencurian Rumah Mantan Kadis PU Bina Marga Bojonegoro Berhasil Ditangkap Polisi
Senin, 30 Juli 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (20/07/2018) lalu, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AS bin KRN (27) warga Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang melakukan aksi pencurian di rumah milik Silsila Irawati (53) atau istri almarhum Andi Tjandra, mantan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Sersan Mulyono Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota kabupaten Bojonegoro.
Dalam melakukan aksinya, pelaku AS bin KRN (27) dibantu oleh rekannya yang berinisial SNR bin WJ (39), juga warga Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang usai melakukan pencurian berhasil melarikan diri ke wilayah pulau Sumatra. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama, petugas berhasil menangkap pelaku tersebut.
Baca: Bobol Rumah Yang Seharusnya Dijaga, Seorang Warga Kanor Bojonegoro Ditangkap Polisi
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada sejumlah awak media saat dilaksanakan konferensi pers, pada Senin (30/07/2018) siang, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro.
Baca juga: Polres Bojonegoro Kembali Rilis Kasus Yang Berhasil Diungkap di Bulan Juli 2018
Menurut Kapolres, pelaku AS bin KRN sudah sejak 5 tahun lalu menjadi penjaga rumah milik korban yang sekaligus membawa kunci rumah yang dijaganya tersebut. Sementara saat peristiwa pencuraian tersebut terjadi, korban bersama anaknya sedang pulang ke rumahnya yang berada di Surabaya, sehingga pelaku bersama rekannya SNR bin WJ, dapat dengan leluasa mengambil barang-barang yang berada di rumah milik korban
“Perbuatan pelaku sempat terekam kamera CCTV yang ada di rumah korban,” jelask Kapolres.
Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 300 juta. Dan saat ini kedua pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolres Bojonegoro.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melaggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolres. (red/imm)






































