Polres Bojonegoro Kembali Rilis Kasus Yang Berhasil Diungkap di Bulan Juli 2018
Senin, 30 Juli 2018 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Senin (30/07/2018) siang, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, laksanakan konferensi pers, kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bojonengoro, selama bulan Juli 2018.
Konferensi pers tersebut dipimpin lansung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Wakapolres Bojonegoro Kompol Ahmad Fauzi SH SIK MIK, Kasat Reskrim AKP Daki Dzul Qornain SH dan Pejabat Kasubbag Humas AKP Sri Ismawati serta dihadiri sejumlah awak media yang ada di Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, mengungkapkan bahwa, jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus, yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Ada lima kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dengan jumlah pelaku yang telah diamankan petugas delapan orang. Selain itu, ada dua orang pelaku curat dan lima pelaku pengeroyokan masih DPO,” jelas Kapolres.
Adapun kelima kasus tersebut yaitu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi atau diketahui pada Kamis (19/07/2018), dengan TKP di Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota dengan tersangka 2 (dua) orang yaitu AS bin KN (27) dan SNR bin WJ (39), keduanya warga Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk tersangka SNR bin WJ, semula sempat melarikan diri ke pulau Sumatra, namun akhirnya berhasil ditangkap petugas,” jelas Kapolres.
Selanjutnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Senin (23/07/2018) dengan TKP bengkel sepeda motor yang berlokasi di Desa Kebonagung Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, dengan tersangka GND bin SKN (36) warga Desa Dengok Kecamatan Padangan.
“Dalam melakukan aksunya, pelaku mencongkel dinding bengkel yang terbuat dari kalsiboard dan selanjutnya masuk ke bengkel untuk mengambil sejumlah barang,” jelas Kapolres.
Berikutnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu (15/07/2018) dengan TKP di toko elektronik yang berlokasi di Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, dengan tersangka AR als GUS DUR bin GZL (22).
Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh seorang temannya yang berinisial MAP als BONGOH, yang saat ini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan saat melakukan pencurian tersebut, pelaku bersama temannya mengambil barang milik korbannya dengan didahului dengan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan batudan membacok teman korban dengan parang atau pedang.
“Pelaku AR als GUS DUR bin GZL ditangkap petugas pada Rabu tanggal 25 Juli 2018,” jelas kapolres.
Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, sebelumnya pelaku juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada Minggu (29/10/2017) lalu, dengan TKP di tepi jalan PUK jurusan Baureno - Kepohbaru, tepatnya Dusun Plumbungan Desa Baureno Kecamatan Baureno.
Saat itu, dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh seorang temannya yang berinisial AH als REMIK, yang saat ini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan saat melakukan pencurian tersebut, pelaku bersama temannya mengambil barang milik korbannya dengan juga didahului dengan kekerasan dengan memukul korban menggunakan alat berupa linggis.
“Saya harap kedua rekan pelaku yang saat ini melarikan diri, MAP als BONGOH dan AH als REMIK, agar segera menyerahkan diri,” tegas Kapolres.
Kasus selanjutnya adalah kasus tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan, yang terjadi pada Minggu (15/07/2018) denggan TKP di Tambangan Benturi turut wilayah Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor. Dalam kasus ini, 3 (tiga) orang tersangka diamankan petugas, diantaranya SA (29) warga Desa Simorejo Kecamatan Kanor, ASA (29) warga Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor dan AK (26) warga Desa Sedeng Kecamatan Kanor.
Selain ketiga pelaku yang telah diamankan petugas, masih terdapat pelaku lain yang sat ini melarikan diri , yaitu YT, SGH, GTK, MAN dan PTM.
“Kasus pengeroyokan atau penganiayaan ini dilatar-belakangi adanya dendam atara para pelaku dengan korban,” jelas Kapolres.
Untuk kasus terakhir, adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disalah-gunakan untuk pengisian alat berat dalam proyek perbaikan bendung Gerak yang berlokasi di Desa Padang Kecamatan Trucuk, dengan tersangka RAP bin AS (19). Kasus tersebut diketahui petugas pada Senin (25/06/2018).
Adapun modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya adalah membeli BBM bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga Rp 5.150 per liter yang selanjutnya pelaku menjual kepada perusahaannya dengan harga Rp 8.100 per liter.
“Berdasarkan hasil penyidikan petugas, tidak ada keterlibatan dari pihak SPBU. Hanya kelalaian petugas SPBU yang melayani pelaku saat melakukan pembelian BBM yang menggunakan jerigen atau drum,” tegas Kapolres. (red/imm)






































