Kapolres Bojonegoro Imbau DPO Curas di Baureno, Segera Serahkan Diri
Senin, 30 Juli 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam pelaksanakan konferensi pers, ungkap kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Bojonengoro, yang dilaksanakan pada Senin (30/07/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, menyampaikan bahwa jajarannya pada Minggu (15/07/2018) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AR als GUS DUR bin GZL (22), warga Desa Sroyo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang melakukan pencurian di toko elektronik yang berlokasi di Desa Gunungsari Kecamatan Baureno dan di tepi jalan PUK jurusan Baureno - Kepohbaru, tepatnya Dusun Plumbungan Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Dalam melakukan aksinya, pelaku AR als GUS DUR bin GZL (22), dibantu temannya yang berinisial MAP als BONGOH dan AH als REMIK yangg keduanya saat ini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saya harap kedua rekan pelaku yang saat ini melarikan diri, MAP als BONGOH dan AH als REMIK, agar segera menyerahkan diri,” tegas Kapolres.
Baca: Polres Bojonegoro Kembali Rilis Kasus Yang Berhasil Diungkap di Bulan Juli 2018

Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku AR als GUS DUR bin GZL (22). telah melakukan pencurian pada Minggu (15/07/2018) dengan TKP di toko elektronik yang berlokasi di Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh seorang temannya yang berinisial MAP als BONGOH, yang saat ini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat melakukan aksinya, kedua pelaku mengambil barang milik korbannya dengan didahului dengan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan batudan membacok teman korban dengan parang atau pedang.” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, pelaku juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada Minggu (29/10/2017) lalu, dengan TKP di tepi jalan PUK jurusan Baureno - Kepohbaru, tepatnya Dusun Plumbungan Desa Baureno Kecamatan Baureno.
Saat melakukan aksinya tersebut, pelaku AR als GUS DUR bin GZL dibantu temannya yang berinisial AH als REMIK, yang saat ini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku dalam melakukan aksinya juga didahului dengan kekerasan dengan memukul korban menggunakan alat berupa linggis.” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku AR als GUS DUR bin GZL oleh penyidik disangka telah melaggar Pasal 365 jo Pasal 65 KUHP.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres. (red/imm)






































