Inilah Tahapan dan Jadwal Seleksi CPNS 2018
Jumat, 07 September 2018 10:00 WIBOleh Redaksi
Oleh Redaksi
Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melaksanakan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2018. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring atau online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal pendaftaran daring atau online melalu portal sscn.bkn.go.id.
"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin sebagaimana disampaikan melalui rilis media, Kamis (06/09/2018).
Baca: Pemerintah Buka 238 Ribu Formasi CPNS
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018
"Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," jelas Syafruddin dalam rilis media.
Berikut ini tahapan jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018:
Tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September 2018 sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.
Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.
Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi, untuk diperebutkan oleh para pelamar. Rinciannya, 51.271 untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.
CPNS yang terpilih untuk instansi pusat nantinya akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga (K/L). Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari, Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten atau kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Sementara untuk CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis atau Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi. (*/imm)
Ilustrasi: Pelantikan PNS Lingkup Pemkab Bojonegoro
Sumber: Humas Kementerian PANRB












































.md.jpg)






