PT KAI Bakal Menutup Jalan Tikus Perlintasan Kereta Api
Senin, 26 Oktober 2015 14:00 WIBOleh Khoirul Anam
Oleh Khoirul Anam
Kota – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daop) IV Semarang berencana akan menutup semua jalan perlintasan kereta api di jalur utara, termasuk di wilayah Bojonegoro, yang tidak berpalang pintu dan tidak dijaga oleh petugas penjaga palang pintu. Penutupan itu untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan pengendara maupun orang yang melintas di perlintasan tersebut.
Kasus kecelakaan di perlintasan palang pintu di Kelurahan Jetak, Kota Bojonegoro, antara mobil elf yang mengangkut rombongan pengajian dengan kereta api barang hingga merenggut empat nyawa menjadi pelajaran berharga. Begitu pula, kasus kecelakaan di perlintasan tak berpalang pintu di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, yang merenggut nyawa pengendara sepeda motor yakni kepala dusun Piyak.
Sementara itu, di sepanjang jalur utara kereta api yakni di wilayah Bojonegoro tercatat ada 192 titik perlintasan kereta api tidak berpalang pintu dan tidak dijaga oleh petugas. Sebagian perlintasan itu dijaga secara swadaya oleh masyarakat setempat. Sementara, seiring dibukanya jalur rel ganda kini kereta api yang melintas sehari semalam bisa mencapai 112 kereta api penumpang dan barang. Setiap 15 sampai 30 menit ada kereta api yang melintas.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop IV Semarang, Supriyanto, saat di Bojonegoro, menyatakan, memang ada rencana akan menutup semua perlintasan tikus atau perlintasan kereta api tak berpalang pintu tersebut. Untuk penutupan jalan tikus itu, kata dia, PT KAI bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, termasuk Pemkab Bojonegoro.
“Karena semua perlintasan itu termasuk jalur lalu lintas, bukan hanya masuk jalur PT KAI saja,” ujarnya pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Senin (26/10).
Supriyanto mengungkapkan. rencana pengadaan palang pintu atau penutupan jalan perlintasan kereta api tak berpalang pintu sudah termasuk program pemerintah daerah dan juga sudah tertera dalam peraturan pemerintah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian.
“Kalau masalah penutupan dan pembukaaan perlintasan kereta api itu adalah kewenangan pemerintah,” ujarnya.
Kalau dari PT KAI sendiri, kata dia, inginnya ditutup. Untuk keamanan perjalanan KA dan pengguna jalan umum, karena melihat melihat banyaknya kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api.
Sementara itu, terhitung mulai hari ini, Dishub Pemkab Bojonegoro melakukan ujicoba petugas yang berjaga di palang pintu elektrik di tujuh titik di wilayah Bojonegoro.
Menurut Kasiful Qorob, 35, petugas jaga palang pintu elektrik, memang mulai hari ini ia ujicoba lapangan menjaga palang pintu elektrik di Desa Talun, Kecamatan Sumberejo. Selama ujicoba ini, kata dia, tidak ada kendala atau kesulitan.
“Semoga adanya palang pintu elektrik dan petugas jaga ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan,” ujarnya. (nam/kik)
ilustrasi kereta api








































.md.jpg)






