Diduga Caplok Lahan Warga, PT Semen Indonesia Digugat ke PN Tuban
Rabu, 05 Desember 2018 20:00 WIBOleh Achmad Junaidi
Oleh Achmad Junaidi
Tuban - Seorang warga Desa Sumberarum Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban bernama Maghfur , dengan didampingi penasehat hukumnya, Haryo Witjakso SH, menggugat PT Semen Gresik (SG) atau anak usaha PT Semen Indonesia (SI), ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, lantaran diduga perusahaan tersebut telah menggunakan tanah milik keluarganya seluas 8.390 meter persegi.
Maghfur, yang merupakan salah satu ahli waris pemilik tanah tersebut mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan kepada PT SG, dengan membawa barang bukti berupa sertifikat tanah ke Pengadilan Negeri Tuban, dengan didampingi sejumlah tokoh masyarakat dan penasehat hukum.
"Kami datang ke pengadilan dalam rangka mengajukan gugatan ke pihak Semen Indonesia, karena tanah milik almarhum bapak saya ini digunakan perusahaan,” kata Mahgfur kepada awak media, Rabu (05/12/2018) siang.
Menurut Mahgfur, Semen Indonesia berdalih jika tanah yang sudah mereka tempati puluhan tahun itu sah menjadi miliknya, karena pada beberapa tahun lalu perusahaan BUMN itu membeli lahan dari pihak desa setempat. Namun pihak keluarga justru merasa heran karena selama ini tidak pernah menjual tanah yang dimaksud.
"Saya tidak pernah menjual tanah yang mereka klaim, disini sudah sangat jelas bahwa lahan ini milik kami”, terang Mahgfur.
Ia menambahkan, awalnya tanah yang diklaim perusahaan tersebut baru ia ketahui saat ahli waris melunasi hutang yang ditinggalkan oleh almarhum H Umar Faruk ke Bank BRI, pada tahun 2003 silam, yang totalnya ratusan juta. Ada 17 sertifikat yang dijadikan agunan almarhum, salah satu sertifikat tanah yang saat ini diklaim oleh PT Semen Indonesia tersebut.
“Setelah kami tanyakan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban, bahwa benar sertifikat yang kami miliki ini adalah sah dan resmi atas nama almarhum H Umar Faruk. Sertifikat ini sudah dikeluarkan sejak tahun 1987 silam.” katanya.
Sebelumnya kasus ini sudah dilakukan perundingan dengan perusahaan pada tahun 2007 lalu. Perusahaan meminta pemilik agar datang ke Gresik dan membahas permasalahan.
"Saya sudah kesana, tapi tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak Semen,” imbuhnya.
Sementara penasehat hukum penggugat, Haryo Witjakso SH, merasa heran dengan surat kepemilikan sertifikat tanah yang saat ini dimiliki oleh Semen Indonesia. Menurutnya ada sebuah kenangan dan perlu diluruskan. Pasalnya ahli waris sendiri sekarang sudah mengantongi surat kepemilikan sertifikat yang resmi yang dikeluarkan sejak tahun 87 lalu. Sedangkan perusahaan itu juga mempunyai sertifikat di lahan yang sama dan dikeluarkan pada tahun 2001.
Melihat kasus yang terjadi dan bukti yang kuat serta adanya pernyataan yang resmi dari Badan Pertanahan Nasional, yang mengatakan jika tanah itu benar-benar milik ahli waris. Maka pihaknya membawa kasus ini ke meja hijau untuk disidangkan.
"Karena tidak menemui titik terang, maka oleh pemilik diajukan ke pengadilan, semoga dengan proses yang saat ini tengah berjalan, pihak Semen Indonesia dapat dengan bijak mematuhi proses hukum yang kita tempuh dan kami akan terus memperjuangkan hak ahli waris,” kata Haryo Witjakso.
Secara terpisah, Kepala Biro Hubungan Media atau Humas PT SI, Sigit Wahono saat di konfirmasi media ini melalui WhatsAapp menjelaskan, dalam proses pengadaan lahan, PT SI telah mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku, terkait dengan gugatan yang di lakukan oleh pihak Maghfur,
“Terkait gufatan tersebut, PT SI menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.” katanya. (jun/imm)