Produksi dan Edarkan Miras Jenis Vodka Palsu, Warga Kediri Ditangkap Polisi di Bojonegoro
Jumat, 05 April 2019 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers pada Jumat (05/04/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro, menuturkan bahwa anggota jajarannya pada Rabu (27/03/2019) lalu, berhasil menangkap seorang pelaku yang disangka telah memproduksi dan memperjual belikan minuman keras jenis Vodka tanpa memiliki ijin, yang diketahui minuman keras tersebut adalah palsu atau dipalsukan.
Pelaku berinisial BD (42) warga Kecamatan Mojoroto Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di Jalan Hasyim Asyari Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kota.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Jumat (05/04/2019) siang.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis Vodka sebanyak 11 dos masing masing berisi 24 botol atau sebanyak 264 botol, yang semuanya diketahu palsu atau dipalsukan.
“Menurut pengakuan pelaku, minuman keras tersebut setiap dos dijual dengan harga 400 ribu rupiah,” tutur Kapolres dihadapan sejumlah awak media, Jumat (05/04/2019) siang.
Kapolres juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, guna mengetahui asal-usul atau produsen dari minuman keras yang diketahui palsu atau dipalsukan tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” kata Kapolres mengimbuhkan.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 204 KUHP dan pasal 135 dan atau pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2012, tentang Pangan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.” pungkas Kapolres. (red/imm)