Polisi Bojonegoro Tangkap 2 Orang Remaja Warga Sekar Pelaku Jambret
Jumat, 05 April 2019 19:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dua orang remaja, keduanya warga Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (15/04/2019) lalu, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena disangka telah melakukan tindak pidana pencurian atau jambret, yang dilakukan pada Kamis (14/03/2019) di Jalan Ahmad Yani, turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Jumat (05/04/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
“Kedua pelaku ditangkap petugas saat berada di sebuah warung kopi di daerah Kecamatan Kalitidu. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.” tutur Kapolres di hadapan sejumlah awak media.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Jumat (05/04/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Adapun kedua pelaku berinisial JS (21) dan RD (20), keduanya warga Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya, IS (26), warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
“Modus pelaku dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor kemudian memepet korban dan selanjutnya menarik tas korban, lalu dibawa kabur.” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
“Pelaku diancam dengan pidanan penjara paling lama dua belas tahun,” tutur Kapolres. (red/imm)