Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap 2 Orang Pelaku Pencurian Yang Disertai dengan Kekerasan
Jumat, 26 Juli 2019 18:00 WIBOleh Mulyanto Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota jajaran Polres Bojonegoro pada Rabu (24/07/2019), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Selasa (19/02/2019) lalu, berupa pohon atau kayu sono di kawasan hutan petak 2018A RPH Beji Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Selain melakukan tidak pidana pencurian, para pelaku juga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang saksi korban, yang saat itu didapati sedang berada di sekitar lokasi kejadian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Jumat (26/07/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Para tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya berinisial BP (30), warga Desa Sidorejo Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban dan SR (53), warga Desa Sokogrenjeng Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih ada satu orang pelaku yang ditetapkan DPO yang belum kita tangkap," tutur Kapolres AKBP Ary Fadli, saat Konferensi Pers, Jum'at (26/07/2019).
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Jumat (26/07/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres menerangkan bahwa, kejadian tersebut bermula pada Selasa (19/02/2019), sekira pukul 16.00 Wib, pelaku BP ditelepon oleh pelaku T (DPO), bahwa BP di suruh untuk mengambil atau mencuri kayu sono yang berda di kawasan hutan Desa Kedewan Kecamagan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku BP juga disuruh mencari kuli untuk membantu pencurian tersebut, sehingga BP mengajak pelaku SR untuk bersama-sama mencuri kayu di hutan Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Sekitar pukul 18.30 WIP, paelaku BP dan SR berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa dua buah parang menuju hutan petak 2018A RPH Beji Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, dan sesampainya dilokasi, sudah ada T (DPO) bersama sekitar 5 orang yang diperkirakan teman dari T (DPO) dan mereka juga membawa parang, tali rafia dan tampar serta isolasi aau klakban warna hitam.
"Saat hendak melakukan pencurian, dari kejauhan mereka melihat ada sebuah gubuk dan terlihat di dalam gubuk tersebut terdapat dua orang, sehingga para pelaku langsung berjalan menuju gubuk tersebut," kata Kapolres.
Sesampainya di gubuk tersebut kemudian tersangka BP dengan teman temannya langsung masuk ke dalam gubuk dan mengancam dua orang tersebut menggunakan parang.
"Beberapa pelaku lainya langsung mengikat tangan dan kaki kedua orang tersebut menggunakan tali rafia agar korban tidak melakukan perlawanan, handphone milik korban dibawa kabur oleh para pelaku." kata Kapolres mengimbuhkan.
Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Bojonegoro, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Oleh penyidik, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun," tutur Kapolres. (red/imm)