Operasi Patuh Semeru 2019
Kapolres Bojonegoro, Pantau Pelaksanaan Sidang di Tempat Operasi Patuh 2019
Selasa, 03 September 2019 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, pada Selasa (03/09/2019) pagi, pimpin pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 yang dirangkai dengan pelaksanaan sidang di tempat, bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi di jalan MT Haryono, tepatnya di barat bundaran Jetak Bojonegoro Kota.
Sebanyak 14 pelanggar lalu-lintas yang terjaring dalam operasi tersebut menjalani sidang ditempat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan Operasi Patuh Semeru 2019 yang dirangkai dengan pelaksanaan sidang di tempat. Selasa (03/09/2019)
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, ditemui awak media ini di sela-sela kegiatan tersebut menuturkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 yang dirangkai dengan pelaksanaan sidang di tempat tersebut, selain melibatkan anggota dari Sat Lantas Polres Bojonegoro, pihaknya juga melibatkan sejumlah anggota dari stakeholder terkait, antara lain dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Sub Denpom Bojonegoro, Jasa Raharja Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro ddan dari Bank BRI Bojonegoro.
"Kami adakan sidang ditempat bagi pelanggar yang terkena razia kendaraan, dan kami mengajak stakeholder lain untuk pelaksanaan sidang ditempat untuk memudahkan masyarakat," ucap Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat memimpin Operasi Patuh Semeru 2019 yang dirangkai dengan pelaksanaan sidang di tempat. Selasa (03/09/2019)
Menurutnya pada pelaksanaan di hari keenam ini kegiatan razia langsung mengadakan sidang ditempat bagi para pelanggar yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas saat berkendara.
"Dengan mengadakan sidang ditempat pula harus melibatkan semua stakeholder dan komponen yang berhubungan dengan mekanisme sidang dan pembayaran denda tilang ditempat." tutur Kapolres mnegimbuhkan.
Sejumlah pelanggar lalu-lintas yag terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 di jalan MT Haryono, barat bundaran Jetak Bojonegoro Kota, yang langsung menjalani sidang di tempat. Selasa (03/09/2019)
Masih menurut Kapolres, bahwa dalam kegiataan razia tersebut, sebanyak 43 pengendara didapati melakukan pelanggaran. Sementara yang dilakukan sidang ditempat sebanyak 14 pelanggaran. Sisanya sebanyak 29 pelanggaran, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan dari 29 pelanggaran tersebut, barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari 26 STNK, 2 SIM dan 1 unit sepeda motor.
"Hanya 14 pelanggar yang siap menjalani sidang ditempat, sisanya menunggu persidangan di pengadilan." kata Kapolres.
Di akhir keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa bagi pengendara yang melanggar dan yang nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, silakan ambil barang buktinya di Kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro.
"Dengan catatan sudah menjalani sidang dan melakukan pembayaran denda tilang di BRI," kata Kapolres. (red/imm)