Seorang Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bojonegoro
Kamis, 05 September 2019 17:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota Polsek Bojonegoro Kota Polres Bojonegoro pada Jumat (30/08/2019) lalu, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang melakukan aksinya pada Selasa (27/08/2019) lalu, dengan lokasi di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Pelaku berninsial PWT alias Simek (50), warga Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota, sedangkan korban Wahyu Irawan (29) warga Jalan Munginsidi Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
"Pelaku ini melakukan pencurian dengan mudah, karena kunci kontak sepeda motor milik korban, masih tertinggal di motornya." tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Kamis (05/09/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Menurut Kapolres, setelah melakukan aksinya, pelaku berhasil diamankan oleh warga masyarakat, yang selanjutnya pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian.
"Kita ucapkan terima kasih kepada warga Desa Sukorejo, yang sudah ikut berpartisipasi untuk menjaga wilayahnya," kata Kapolres
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (05/09/2019) siang.
Kembali Kapolres AKBP Ary Fadli menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan untuk lebih bisa berhati-hati lagi dalam mengamankan atau menyimpan barang-barang berharganya, agar kuncinya jangan dilekatkan atau ditinggal bersama kendaraan termasuk juga STNK nya jangan ditaruh di dalam jog, bahkan kadang-kadang ada juga dompet dan handphone, juga ditinggal di dalam jog.
"Berbagai modus kejahatan seperti ini saat ini cukup banyak, terkadang kendaraannya tidak bisa diambil, tapi jognya dibongkar. Kami imbau kepada masyarakat bisa melakukan upaya-upaya preemtif sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini," kata Kapolres.
Saat ini, menjalani proses penyidikan di olsek Bojonegoro Kota. Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurai.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.” tutur Kapolres. (red/imm)