Polres Bojonegoro Tangkap 4 Orang Pelaku Pencurian, 2 Pelaku Masih Anak-Anak
Rabu, 25 September 2019 16:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Polres Bojonegoro berhasil menangkap empat orang dari lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota.
Dari empat orang yang diamankan tersebut, dua di antaranya masih berstatus anak-anak, sementara dua orang lainnya sudah dewasa. Sedangkan seorang pelaku berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Rabu (25/09/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
"Dua orang pelaku kita lakukan penahanan sementara dua orang pelaku yang masih anak-anak, tidak kita tahan. Seorang lainnya DPO," tutur Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (25/09/2019) siang.
Adapun modus para pelaku dengan mengendarai sepeda motor kemudian mencari sasaran, selanjutnya para pelaku memepet korbannya. Setelah korbannya jatuh, korban oleh para pelaku dan dirampas handphone-nya.
“Selain di TKP jetak ini, ada TKP lain yang berhasil kita ungkap dari kelompok ini. Awalnya satu TKP, ditambah pengembangan menjadi dua TKP,” tutur Kapolres..
Kedua orang yang saat ini dilakukan penahanan berinisial PA (19) dan WR (19) keduanya warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Selain mengamankan empat orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa andphone, pakaian yang dikenakan oleh pelaku termasuk kendaraan motor yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara." tutur Kapolres. (red/imm)