Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pelaku 'Bajing Loncat', Tiga Orang Lainnya DPO
Rabu, 25 September 2019 17:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/09/2019) siang di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi menyampaikan bahwa anggota jajarannya, pada Kamis (12/09/2019) sekira pukul 05.00 WIB pagi, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, dengan modus melompati truk muatan barang yang sedang berjalan atau sering dikenal dengan istilah 'bajing loncat', dengan TKP di jalan raya antara Kecamatan Padangan - Purwosari Bojonegoro.
Pelaku berinisial TC (21), warga Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro, yang berperan sebagai pengemudi kendaraan yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Sementara tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Menurut Kapolres, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara membuntuti kendaraan truk yang bermuatan barang-barang dagangan, kemudian pada saat kendaraan truk berjalan pelan, para pelaku tersebut naik ke atas kap mobil yang mereka bawa, kemudian melompat ke atas truk yang dibuntuti tersebut.
"Setelah sampai di atas truk, salah satu pelaku merobek terpal truk, dan melemparkan barang-barang yang ada di dalam truk, kemudian rekan pelaku yang lainnya, mengumpulkan barang-barang hasil curian yang dilempar tersebut." tutur Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (25/09/2019) siang.
Sementara kronologi penangkapan terhadap pelaku, saat petugas menerima laporan dari korban, anggota polsek jajaran langsung melakukan penghadangan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai pengemudi, sementara tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Atas perbuatan para pelaku, korban diperkirakan menderita kerugian sebesar sepuluh juta rupiah," kata Kapolres.
Kapolres juga menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku yang berhasil diamankan, mereka beru pertama kali melakukan pencurian, namun petugas masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Sementara masih kita dalami. Karena aksi pencurian seperti ini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang profesional." tutur Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dan atas perbutananya, pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara." tutur Kapolres. (red/imm)