Tipu Para Korbannya Hingga Rp 800 Juta, Warga Lamongan Ditangkap Polisi Bojonegoro
Selasa, 08 Oktober 2019 16:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pelaku penipuan yang melakukan aksinya dengan modus mengaku kepada para korbannya dapat menggandakan uang.
Sebelum ditangkap, pelaku yang berdomisili di Kecamatan Babat Kabupaten Lampongan tersebut telah berhasil menipu tiga orang korbannya hingga mencapai sebesar Rp 800 juta.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (08/10/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Pelaku berinisial JN (51) warga Desa Moropelang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, sementara salah satu korbannya atau pelapor, warga Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
"Untuk korban ada beberapa orang, semuanya warga Bojonegoro," kata Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (05/09/2019) siang.
Menurut Kapolres, modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku yang mengaku sebakai paranormal dan dapat menggandakan uang tersebut menyampaikan kepada para korbannya untuk menyiapkan paket yang berisi uang sebanyak Rp 100 juta, kemudian dalam waktu 40 hari uang tersebut akan menjadi Rp 600 juta.
"Saat itu, korban atau pelapor tertarik dan memberikan paket uang kepada pelaku." kata Kapolres
Hingga batas waktu yang dijanjikan, ternyata pelaku masih belum dapat memberikan uang yang dijanjikan, sehingga pelaku kembali menyampaikan kepada korbannya tersebut, untuk menyiapkan paket uang lagi, dan kejadian tersebut berjalan hingga berulang-ulang.
Setelah batas waktu yang ditentukan, lanjut Kapolres, pelaku masih juga belum bisa memberikan uang yang dijanjikan. Karena pelaku terdesak kemudian pelaku memberikan uang mainan atau uang palsu, yang dibungkus dengan plastik, kemudian disampaikan kepada korban, untuk dibuka setelah sampai di rumah.
"Setelah sampai di rumah, korban membuka uang tersebut dan diketahui ternyata uang yang diberikan pelaku adalah uang mainan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro," kata Kapolres.
Uang mainan yang diberikan pelaku pada korban tersebut sejumlah Rp 510 juta, yag mnurut pengakuan pelaku, uang tersebut didapat dari seseorang, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Kapolres, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Apabila ada korban lain yang dirugikan, diharapkan untuk segera melapor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara." kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus penipuan dengan cara yang sama (penggandaan uang). Agar masyarakat bisa mencegah dan saling mengingatkan.
"Apabila ada hal-hal seperti ini, tawaran-tawaran sejenis ini, lebih baik diskusikan dengan keluarga atau mungkin dengan pihak perangkat atau RT setempat, sehingga bisa mendapatkan informasi yang benar." kata Kapolres menyampaikan imbauannya. (red/imm)