News Ticker
  • Pengusaha Keluhkan Rumitnya Perizinan di Bojonegoro, DPRD Minta Pelayanan Dievaluasi
  • Ekonomi Tumbuh 5,96 Persen dan Produsen Padi Terbesar Nasional, Khofifah Sebut Capaian Jatim Hasil Kolaborasi Berkelanjutan
  • Sambut Milad ke-40, STIT Muhammadiyah Bojonegoro Gelar Seminar Nasional tentang Pendidikan
  • Mie Ayam Brutal Rahayu di Jalan Pemuda Bojonegoro, Kuliner dengan Banyak Pilihan Menu
  • Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Pelayanan Informasi Publik yang Responsif di Media Sosial OPD Bojonegoro
  • DLH Blora dan Pertamina EP Cepu Bangun Polinator Garden, Jaga Ekosistem Kupu Kupu Lokal
  • Wujudkan Kemandirian Pangan Pemkab Bojonegoro Luncurkan Beras Premium Merek Rojo Nogo
  • 30 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 30 Juni 2026
  • Polres Blora Amankan Maling Motor di Todanan, Beraksi Saat Rumah Korban Kosong
  • DMI Bojonegoro Gelar Musda Lima Tahunan, Evaluasi Kepengurusan dan Siapkan Regenerasi
  • Jaga Keandalan Jalur Rel, PT KAI Lakukan Perbaikan Geometri Perlintasan Sebidang Bayeman Baureno
  • Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung
  • Gubernur Khofifah Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Aman
  • Cara Mudah Membedakan Batuk Flu Biasa dengan Gejala Awal TBC Menurut Praktisi Kesehatan
  • 29 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 Juni 2026
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
Tipu Para Korbannya Hingga Rp 800 Juta, Warga Lamongan Ditangkap Polisi Bojonegoro

Tipu Para Korbannya Hingga Rp 800 Juta, Warga Lamongan Ditangkap Polisi Bojonegoro

Bojonegoro - Jajaran Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pelaku penipuan yang melakukan aksinya dengan modus mengaku kepada para korbannya dapat menggandakan uang.
 
Sebelum ditangkap, pelaku yang berdomisili di Kecamatan Babat Kabupaten Lampongan tersebut telah berhasil menipu tiga orang korbannya hingga mencapai sebesar Rp 800 juta.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (08/10/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
 
Pelaku berinisial JN (51) warga Desa Moropelang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, sementara salah satu korbannya atau pelapor, warga Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
 
"Untuk korban ada beberapa orang, semuanya warga Bojonegoro," kata Kapolres.
 
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (05/09/2019) siang.

 
Menurut Kapolres, modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku yang mengaku sebakai paranormal dan dapat menggandakan uang tersebut menyampaikan kepada para korbannya untuk menyiapkan paket yang berisi uang sebanyak Rp 100 juta, kemudian dalam waktu 40 hari uang tersebut akan menjadi Rp 600 juta.
 
"Saat itu, korban atau pelapor tertarik dan memberikan paket uang kepada pelaku." kata Kapolres
 
Hingga batas waktu yang dijanjikan, ternyata pelaku masih belum dapat memberikan uang yang dijanjikan, sehingga pelaku kembali menyampaikan kepada korbannya tersebut, untuk menyiapkan paket uang lagi, dan kejadian tersebut berjalan hingga berulang-ulang.
 
 
Setelah batas waktu yang ditentukan, lanjut Kapolres, pelaku masih juga belum bisa memberikan uang yang dijanjikan. Karena pelaku terdesak kemudian pelaku memberikan uang mainan atau uang palsu, yang dibungkus dengan plastik, kemudian disampaikan kepada korban, untuk dibuka setelah sampai di rumah.
 
"Setelah sampai di rumah, korban membuka uang tersebut dan diketahui ternyata uang yang diberikan pelaku adalah uang mainan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro," kata Kapolres.
 
Uang mainan yang diberikan pelaku pada korban tersebut sejumlah Rp 510 juta, yag mnurut pengakuan pelaku, uang tersebut didapat dari seseorang, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
 
 
Menurut Kapolres, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Apabila ada korban lain yang dirugikan, diharapkan untuk segera melapor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
 
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara." kata Kapolres.
 
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus penipuan dengan cara yang sama (penggandaan uang). Agar masyarakat bisa mencegah dan saling mengingatkan.
 
"Apabila ada hal-hal seperti ini, tawaran-tawaran sejenis ini, lebih baik diskusikan dengan keluarga atau mungkin dengan pihak perangkat atau RT setempat, sehingga bisa mendapatkan informasi yang benar." kata Kapolres menyampaikan imbauannya. (red/imm)
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782827024.6076 at start, 1782827024.9755 at end, 0.36790084838867 sec elapsed