Sidang Vonis Mantan Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Ditunda hingga Pekan Depan
Selasa, 12 Mei 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Agenda pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiarto, dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan resmi mengalami penundaan. Sidang yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026) ini digeser ke pekan depan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Agus Eko Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Penundaan ini membuat jadwal pembacaan putusan hukum terhadap mantan Camat Padangan tersebut harus menunggu satu minggu lagi.
“Berdasarkan informasi dari Pengadilan Tipikor Surabaya, sidang vonis atas nama Heru Sugiarto ditunda Minggu depan,” terang Agus Eko pada Senin (11/5/2026). Ia menjelaskan bahwa jadwal baru telah ditetapkan untuk digelar pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang.
Heru Sugiarto sendiri telah menyandang status tersangka sejak 9 Oktober 2025. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan penggunaan anggaran BKKD tahun 2021 di Kecamatan Padangan saat ia masih menjabat sebagai camat. Dalam konstruksi perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar tersebut, Heru diduga berperan memperkenalkan penyedia jasa kepada desa penerima bantuan serta menandatangani pengajuan anggaran meski tanpa dilengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban yang sah.
Akibat perbuatannya, jaksa menjerat Heru dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Kasus ini merupakan rangkaian panjang dari skandal korupsi yang sebelumnya telah menyeret banyak pihak ke balik jeruji besi.
Tercatat, empat kepala desa di Kecamatan Padangan yakni Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin telah divonis masing-masing lima tahun penjara. Tak hanya aparat desa, pihak swasta selaku rekanan pelaksana proyek, Bambang Soedjatmiko, juga telah dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada tahun 2023 lalu.
Kini, publik masih menanti kepastian hukum bagi Heru Sugiarto yang dijadwalkan akan diputuskan dalam sidang lanjutan di Surabaya pada Selasa mendatang.





































