Aparat Gabungan di Padangan Bojonegoro Adakan Operasi Penertiban Sedot Pasir Bengawan Solo
Senin, 21 Oktober 2019 08:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Padangan) - Aparat Gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Padangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padangan dan Satpol PP Bojonegoro dibantu Anggota TNI dari Koramil Padangan, pada Minggu (20/10/2019), laksanakan penertiban penambang pasir mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo turut wilayah Desa Banjarjo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 5 mesin penyedot pasir dan 1 perahu, sementara pelaku atau pemilik dari peralatan sedot pasir tersebut telah kabur sebelum aparat tiba di lokasi kejadian.
Aparat gabungan saat laksanakan operasi penertiban, penambang pasir mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo di Desa Banjarjo Kecamatan Padangan Bojonegoro. Minggu (20/10/2019) sore
Kepala Bidang Sumber Daya Alam, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto S.STP, kepada media ini menuturkan bahwa kegiatan operasi penertiban sedot pasir mekanik tersebut berawal dari adanya pengaduan warga, yang disampaikan kepada Polsek Padangan, bahwa di bantaran sungai Bengawan Solo di Desa Banjarjo Kecamatan Padangan terdapat aktivitas penambangan pasir, sehingga aparat gabungan dari Polsek Padangan bersama Satpol PP segera melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan tersebut.
"Setelah diadakan pengecekan lapangan ternyata benar dan saat petugas datang, para penambang melarikan diri sehingga petugas mengamankan barang bukti dari aktivitas penambangan tersebut." tutur Beny, Senin (21/10/2019) pagi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 5 unit mesin sedot dan sebuah perahu.
Menurut Beny, mengingat medan yang sulit untuk mengangakat barang bukti, 4 unit mesin mekanik ditenggelamkan, sementara satu unit diamankan petugas ke Mapolsek Padangan.
"Untuk perahu, sementara dititipkan pada warga di desa setempat," kata Beny.
Aparat gabungan saat laksanakan operasi penertiban, penambang pasir mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo di Desa Banjarjo Kecamatan Padangan Bojonegoro. Minggu (20/10/2019) sore
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Padangan, Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Sujianto, bahwa awalnya pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan sedot pasir di bantaran sungai Bengawan Solo, sehingga pihaknya segera menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja, untuk bersama-sama melakukan penertiban.
"Saat melihat kedatangan petugas, para penambang pasir tersebut melarikan diri sehingga petugas hanya mendapati barang bukti berupa peralatan sedot pasir mekanik. Saat ini beberapa peralatan tersebut kita amankan di Mapolsek Padangan sebagai barang bukti," kata Kompol Singgih Sujianto.
Aparat gabungan saat laksanakan operasi penertiban, penambang pasir mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo di Desa Banjarjo Kecamatan Padangan Bojonegoro. Minggu (20/10/2019) sore
Lebih lanjut Kapolsek Padangan menyampaikan bahwa dengan diadakan razia tersebut diharapkan para penyedot pasir yang mengunkan mesin penyedot atau peralatan mekanik, bisa jera dan tidak mengulangi perbutannya, karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
"Pengambilan pasir secara mekanik dapat merusak lingkungan. Masyarakat yang berada di bantaran sungai Bengawan Solo yang tanahnya longsor juga merasa sangat dirugikan dari ulah para penambang tersebut," kata Kapolsek.
Melalui media ini, Kapolsek berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui aktifitas penambang pasir di Sungai Bengawan Solo yang menggunakan peralatan mekanik, agar melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, agar secepatnya dapat ditindak.
“Laporkan jika mengetahui adanya penambang pasir yang menggunakan peralatan mekanik,” kata Kompol Singgih Sujianto. (red/imm)