Pertamina EP Asset 4 Cepu Bersama Polres Blora Tertibkan Penampungan Minyak Ilegal
Kamis, 05 Desember 2019 18:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Petugas gabungan dari tim Security HSSE Pertaminan EP Asset 4 Cepu Field, Polres dan Kodim Blora, pada Kamis (05/12/2019) lakukan penertiban tempat penampungan minyak mentah illegal.
Tim gabungan itu menyasar di delapan titik yang tersebar di Desa Nglebur dan Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tiga TKP penertiban yang dimpimpin Kabagops Polres Blora, Kompol Zuwono, ditemukan BB berupa crude oil dan chemical (bentonite acid).
Sementara di lima TKP lainnya, tim gabungan yang berjumlah 91 personel itu, juga menemukan lokasi penampungan minyak mentah (crude oil) illegal dalam kondisi kosong.
Petugas gabungan dari tim Security HSSE Pertaminan EP Asset 4 Cepu Field, Polres dan Kodim Blora, saat lakukan penertiban tempat penampungan minyak mentah illegal. Kamis (05/12/2019)
Dalam operasai penertiban tempat penampungan minyak mentah, Kabagops Kompol Zuwono, didampingi Adam Maryanto, Astman Health Safety Security Environment (HSSE) Pertaminan EP Asset 4 Cepu Field Cepu.
Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Blora, saat dilapangan tidak melihat adanya pemilik minyak ilegal tersrbut hingga saat ini petugas masih mendata pemilik rumah untuk tempat penampungan minyak mentah illegal, dan seluruh BB sudah diamankan di polres blora
Afwan Daroni, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, yang juga secara langsung ikut mensupport penuh dalam kegiatan penertiban ini. Menurutnya, kegiatan penampungan minyak mentah ilegal seperti ini berpotensi terhadap lalainya aspek keselamatan, dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Ke depan, kegiatan ini akan rutin kami lakukan, karena aktivitas penampungan crude oil seperti ini tidak memiliki izin dan negara dirugikan,” tutur Afwan Daroni, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
Sementara itu Kompol Zuwono menambahkan, kegiatan penampungan minyak mentah illegal merupakan salah satu permasalahan dalam sektor migas di Blora, masyarakat diminta mendukung dengan cara melaporkan kepada aparat negara.
"Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Migas, kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana," tuturnya.
Petugas kepolisian dan pertamina akan terus melakukan penetiban tempat penampungan minyak ilegal sehingga nantinya tidak ada minyak ilegal yang ditampungkan. (teg/imm)