Beraksi 30 Kali, Spesialis Maling Sepeda Pancal di Blora Ditangkap Polisi
Kamis, 06 Februari 2020 17:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Jajaran Polsek Blora Polres Blora, pada Minggu (19/01/2020) lalu berhasil mengamankan AH (33) warga Kecamatan Japah Kabupaten Blora. AH tertangkap tangan saat menjalankan aksinya saat mencuri sepeda pancal milik korbannya, di lapangan Kridosono Blora.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AH merupakan spesialis pencuri sepeda pancal yang telah beraksi sebanyak 30 kali dengan lokasi berpindah pindah.
Kapolsek Blora AKP Agus Budiana SH, kepada awak media ini mengatakan setelah AH diamankan dan dilakukan pendalaman, akhirnya terungkap bahwa AH telah melakukan pencurian sepeda pancal sebanyak 30 kali di tempat yang berbeda.
"Menurut pengakuan tersangka, telah mencuri sepeda di 30 TKP yang berbeda, di wilayah Kabupaten Blora," ucap Agus Budiana. Kamis, (06/02/2020).
Tersangka AH (33) warga Kecamatan Japah Kabupaten Blora, saat menjalani penyidikan di Polsek Blora. Kamis (06/02/2020)
Adapun kronologi tertangkapnya AH bermula saat AH mencuri sepeda merek Exotic warna hitam strip biru, milik Galuh Andina (16) warga Perumnas Karangjati Blora yang saat itu korban sedang berolah raga pagi di lapangan Kridosono, Minggu (19/01/2020) lalu. Namun naas, aksi AH tersebut diketahui oleh warga, dan AH pun melarikan diri.
"Dari kejadian tersebut, unit reskrim Polsek Blora yang memang telah memantau gerak gerik tersangka, langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku tertangkap di sekitar Supermarket Luwes Blora berikut barang buktinya." kata AKP Agus.
AKP Agus mengungkapkan bahwa, selama melakukan aksinya, pelaku hanya seorang diri. Adapun modus pelaku adalah ikut membaur dengan masyarakat ketika ada keramaian, sambil melakukan observasi, dan mengamati situasi.
"Modus pelaku adalah ikut membaur bersama warga, jika ada yang lengah, maka dicurilah sepedanya," tuitur AKP Agus mengimbuhkan.
Tersangka mengaku bahwa dalam melakukan aksinya berangkat dari rumah di wilayah Kecamatan Japah dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motornya di titipkan di wilayah Kecamatan Ngawen, dan selanjutnya ke Blora kota naik kendaraan umum, menuju lokasi keramaian masyarakat.
Kepada petugas tersangka mengaku telah menjual sepeda hasil curian tersebut kepada toko sepeda di Kabupaten Blora dan juga di Kabupaten Grobogan, yang mencengankan adalah ternyata tersangka telah menyiapkan nota dan kuitansi pembelian sepeda dari Toko Sepeda di Jakarta, Bandung dan Bekasi.
"Untuk meyakinkan pembeli, tersangka telah menyiapkan nota dari Toko Sepeda di Jakarta, Bandung dan Bekasi," tandas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa, memang tersangka AH sudah menjadi pantauan dari Unit Reskrim Polsek Blora karena dicurigai atas beberapa kejadian pencurian sepeda di wilayah Blora Kota.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara". pungkas Kapolsek Blora. (teg/imm)