Virus Corona
Dishub Bojonegoro Tutup Sementara Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Jumat, 27 Maret 2020 08:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaen Bojonegoro, Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, untuk sementara menutup atau meliburkan Pelayanan Pengujian (Uji Kir) Kendaraan Bermotor.
Penutupan tersebut efektif mulai berlaku sejak Jumat (27/03/2020) hingga Minggu (05/04/2020) dan menurut rencana pelayanan akan kembali dibuka pada Senin (06/04/2020).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Adie Witjaksono SSos MSi, kepada Berita Bojonegoro mengatakan bahwa terhitung mulai tanggal 27 Maret sampai dengan 05 April 2020, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bojonegoro untuk sementara tidak melaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor (Uji Kir).
"Untuk sementara uji kir kita liburkan. Ini untuk mendukung langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh Bupati Bojonegoro dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di Bojonegoro," kata Adie Witjaksono. Jumat (27/03/2020) pagi.
Infografis: Pelayanan Pengujian (Uji Kir) Kendaraan Bermotor di Kantor Dishub Bojonegoro untuk sementara diliburkan.
Adie menjelaskan bahwa bagi pera pemilik kendaraan yang masa berlaku uji kendaraannya berakhir pada tanggal tersebut di atas dapat melakukan perpanjangan mulai tanggal 6 April 2020 dan tidak akan dilakukan denda keterlambatan.
"Diperkirakan tanggal 6 April 2020 nanti dibuka kembali. Untuk kendaraan yang masa berlaku uji kendaraannya berakhir pada tanggal tersebut d iatas, tidak diberlakukan denda keterlambatan pada saat melakukan uji berkala, paling lambat 5 hari setelah pelayanan dibuka." kata Adie Witjaksono.
Sebelumnya, pada Minggu (15/03/2020) Bupati Bojonegoro, melalui Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020, menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam instruksi tersebut disampaikan bahwa beberapa langkah paktis harus diambil oleh Pemkab Bojonegoro, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) serta untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Adapun langkah-langkah yang diambil Pemkab Bojonegoro di antaranya meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bojonegoro untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, menghindari keramaian, dan mengurangi kontak dengan orang banyak. Selain itu masyarakat juga diminta u ntuk sadar diri akan kebersihan lingkungan dan kesehatan serta keselamatannya. (dan/imm)