Demo Buruh Rokok Tolak Perda KTR di Bojonegoro, Desak Revisi Draf yang Tidak Pro-Buruh
Rabu, 12 November 2025 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Buruh pabrik rokok di Kabupaten Bojonegoro melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Bojonegoro, Rabu (12/11/2025), menuntut revisi draf Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dianggap tidak pro-buruh. Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Bojonegoro menolak draf perda KTR yang dikirimkan, karena dianggap tidak realistis dan dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja di pabrik rokok.
Koordinator aksi, Anis Yuliati, menyatakan bahwa penolakan mereka bukan karena menentang aturan, melainkan karena isi draf belum sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Bojonegoro. "Kami menolak draft perda KTR yang dikirim ke kami, tapi bukan berarti menolak aturan. Kami hanya ingin perda ini realistis dan tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja di pabrik rokok," ujarnya.
Anis menuntut revisi beberapa poin dalam draf KTR, termasuk ancaman pidana bagi pelanggar. Ia juga menilai aturan yang terlalu ketat dapat menekan produksi rokok dan berujung pada pemutusan hubungan kerja. "Sebagian besar pekerja pabrik rokok adalah perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga. Kalau produksi menurun, banyak yang akan dirumahkan," tegasnya.
Namun, FSP RTMM sepakat jika pembatasan dilakukan di kawasan tertentu, seperti rumah sakit, sekolah, universitas, dan perkantoran. "Kalau larangan merokok di sekitar sekolah kami setuju, tapi jangan sampai rokok tidak bisa dijual di mana-mana," tambah Anis.
Anggota DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menjelaskan bahwa penurunan produksi rokok bukan semata akibat kebijakan KTR, melainkan juga karena maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai. "Banyak faktor yang memengaruhi penurunan produksi rokok, tapi yang paling dominan adalah bisnis rokok ilegal. Di daerah lain seperti Kudus dan Kediri, perda KTR tidak memberi dampak besar pada industri," jelasnya.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menyatakan bahwa pengesahan Perda KTR merupakan kewajiban daerah agar Bojonegoro bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat. "Perda KTR hanya mengatur zonasi, bukan pelarangan total. Akan tetap ada kawasan merokok di tempat umum tertentu," terangnya.(red/toh)













.sm.jpg)





















.md.jpg)






