Polres Blora Amankan 10 Tersangka Curanmor Berikut Barang Bukti 17 Sepeda Motor
Senin, 03 Agustus 2020 15:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, berhasil mengamankan 10 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berikut barang bukti sebanyak 17 sepeda motor.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferry Irawan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto SH MH, dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (03/08/2020).
AKP Setiyanto membeberkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar mulai tanggal 06 Juli 2020 sampai dengan 25 Juli 2020.
"Selama Operasi Sikat Jaran Candi, kita berhasil mengamankan 10 tersangka berikut 17 barang bukti berupa sepeda motor," ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
Konferensi pers ungkap kasus selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, di Mapolres Blora. Senin (03/08/2020)
AKP Setiyanto menguraikan bahwa 17 barang bukti sepeda motor tersebut berhasil diamankan di 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Blora.
"Di antaranya kita amankan 6 unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Jepon, 5 unit di Kecamatan Tunjungan, 1 unit di wilayah Kecamatan Kedungtuban, 3 unit di wilayah Kecamatan Ngawen, 1 unit di wilayah Kecamatan Todanan, dan 1 unit di wilayah Kecamatan Jiken," ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Mantan Kapolsek Kragan Polres Rembang ini mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka berbeda beda, ada yang memakai kunci T atau kunci modifikasi buatan sendiri, ada juga dengan modus tanpa kunci tapi menghidupkan mesin dengan kabel, bahkan ada juga yang merusak kunci.
"Kami imbau masyarakat agar lebih berhati hati, karena ada berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku curanmor," kata AKP Setiyanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP. "Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ka Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto SH MH. (teg/imm)