Terekam CCTV saat Curi HP di Konter, Warga Kabupaten Tuban Diamankan Polisi Blora
Kamis, 08 Oktober 2020 20:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Jajaran Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA, yang diketahui warga Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pelaku pencurian handphone (HP) di konter milik Akshani Hanif, yang berlokasi di Jalan Raya Blora - Rembang, turut Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora, pada Jumat (29/05/2020) silam.
Pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan dari korban Herwin Akshani Hanif bahwa telah terjadi pencurian hand phone dikonternya pada hari pada Jumat (29/05/2020) , sekira pukul 10.05 WIB, dan kejadian tersebut diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang ada di konter tersebut.
Pelapor menceritakan bahwa pelaku datang ke konter dua kali, di mana di hari pertama pelaku datang hanya menanyakan tentang harga hand phone merk Xiomi tipe Redmi Note 8 yang akan dibelinya. Kemudian pada hari kedua pelaku datang lagi dengan bermaksud membeli. Ketika hari kedua itulah pelaku berhasil membawa lari HP Xiomi tersebut dengan mengelabui penjaga konter.
Barang bukti HP Merk Xiomi tipe Redmi Note 8 yang dicuri pelaku, dari konter milik Akshani Hanif, Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Kapolsek Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Priyono SH mengungkapkan bahwa awalnya pelaku ingin melihat dan memegang HP merk Xiomi tipe Redmi Note 8, kemudian karyawan konter menyerahkan HP tersebut kepada pelaku, namun pelaku berpura pura ingin memasang pelindung layar sekalian, dan ketika si karyawan pergi mengambilkan pelindung layar, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan berdasarkan olah TKP serta bukti dari kamera CCTV, kita berhasil amankan tersangka bersama barang bukti HP Merk Xiomi Redmi Note 8 beserta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya," kata Kapolsek Blora, AKP) Joko Priyono SH, Kamis (08/10/2020).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.250.000. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP. "Pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara." kata AKP Joko Priyono SH. (teg/imm)