Operasi Zebra 2020
7 Prioritas Pelanggaran Lalu-Lintas, Jadi Sasaran Operasi Zebra Semeru 2020 di Bojonegoro
Senin, 26 Oktober 2020 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2020, yang berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2020) hingga Minggu (08/11/2020). Sementara untuk wilayah Polda Jatim, termasuk di wilayah hukum Polres Bojonegoro, kegiatan operasi dengan sandi Operasi Zebra Semeru 2020.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihak kepolisian akan melakukan tindakan preemtif dan preventif terhadap pengendara mobil ataupun motor. Ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan operasi tersebut,
sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sehingga terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas (kamseltibcar lantas).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heru Sudjio Budi Santoso SH, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Semeru 2020 bersifat terbuka dalam bentuk Operasi Harkamtibmas yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas Polri dengan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya, yang dilaksanakan secara Profesional, Bermoral, dan Humanis.
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihak kepolisian akan melakukan tindakan preemtif dan preventif terhadap pengendara mobil ataupun motor.
"Ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan operasi tersebut, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sehingga terwujud kamseltibcar lantas." tutur AKP Heru Sudjio.
7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2020.
Adapun 7 pelangaran prioritas tersebut yaitu:
Pertama: Pengemudi atau pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara;
Kedua: Pengemudi atau pengendara di bawah umur;
Ketiga: Berboncengan lebih dari satu orang saat mengedarai kendaraan bermotor roda dua;
Keempat: Tidak menggunakan helm SNI saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua;
Kelima: mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol atau dalam keadaan mabuk;
Keenam: mengemudikan kendaraan melawan arus lalu-lintas dan melanggar rambu;
Ketujuh: melebihi batas kecepatan atau ugal-ugalan
"Dengan adanya Operasi ini diharapkan semakin meningkatnya disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan, berkurangnya jumlah pelanggaran dan laka lantas; memperlancar arus lalu-lintas dan terciptanya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman." kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Heru Sudjio Budi Santoso SH.
Kasat Lantas menambahkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2020 ini, diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
"Dengan adanya Operasi Keselamatan ini diharapkan semakin meningkatnya kesadaran akan keselamatan bagi masyarakat pengendara kendaraan di jalan raya," kata Kasat Lantas.
Melalui media ini tak lupa Kasat Lantas Polres Bojonegoro menyampaikan imbauan kepada seluruh warga masyarakat para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat berkendara di jalan-raya. Untuk itu pihaknya mengimbau agap para pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta memperhatikan batas kecepatan kendaraan.
"Kami harap para pengendara atau pengguna jalan, sebelum berkendara agar mempersiapkan kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lainnya,' kata AKP Heru Sudjio Budi Santoso SH. (red/imm)