Bahas Pembangunan Pasar Kota, Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Penuntasan Relokasi Pedagang ke Pasar Wisata
Minggu, 19 Juli 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya), Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop UM), serta Paguyuban Pedagang Pasar Kota. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (17/7/2026) tersebut digelar untuk membahas proses pembangunan serta kelancaran relokasi pedagang.
Dalam forum tersebut, Komisi B mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk segera menuntaskan relokasi seluruh pedagang Pasar Kota ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Wisata. Langkah ini dinilai sangat krusial guna menjaga aktivitas perdagangan tetap berjalan lancar sekaligus mencegah potensi konflik antarpedagang selama proses pembangunan berlangsung, yang diperkirakan memakan waktu selama dua tahun.
Pertemuan lintas sektor ini digelar sehari setelah perwakilan pedagang melakukan audiensi dengan jajaran Pemkab Bojonegoro. Rapat kerja ini dimanfaatkan Komisi B untuk meminta penjelasan terperinci dari perangkat daerah terkait mengenai perkembangan tahapan pembangunan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, kesiapan sarana prasarana, hingga mekanisme penataan pedagang.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan bahwa seluruh pedagang tanpa terkecuali harus menempati TPS Pasar Wisata selama masa pembangunan. Menurutnya, proses relokasi yang tidak dilakukan secara menyeluruh dan terpusat berpotensi memicu persoalan baru di kalangan para pelaku usaha.
“Saat ini sudah ada konflik. Padahal baru beberapa minggu. Sedangkan ini akan berlangsung dua tahun. Ini tentang hajat para pedagang pasar,” kata Lasuri.
Lasuri meminta Disdagkop UM menjalankan kesepakatan yang telah dibangun bersama paguyuban pedagang. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melengkapi fasilitas pendukung di lokasi TPS, termasuk sistem keamanan bagi pedagang yang memiliki komoditas bernilai tinggi seperti pakaian dan emas.
“Pasar Wisata jadi sepi kalau pedagang tidak kompak saling pencar. Berakibat omzet pedagang ikut turun,” kata Lasuri.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, mengusulkan adanya konsekuensi logis bagi pedagang yang patuh terhadap aturan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan hak prioritas kepada para pedagang yang menempati TPS Pasar Wisata saat proses pengundian dan pembagian kios di bangunan Pasar Kota yang baru nanti.
Merespons desakan dewan, Kepala Disdagkop UM Kabupaten Bojonegoro, Ahmadi, menjelaskan bahwa hasil dialog bersama paguyuban pedagang menjadi dasar bagi jajarannya untuk segera melakukan tindakan penertiban di lapangan, khususnya bagi pedagang yang masih nekat berjualan di luar area yang telah ditentukan.
“Kami mulai menertibkan pedagang lesehan yang masih berjualan di Pasar Kota pada hari Sabtu,” kata Ahmadi.
Di pihak lain, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota, Teguh, memaparkan data di lapangan bahwa pada awalnya terdapat 396 dari total 540 pedagang yang sepakat direlokasi ke TPS Pasar Wisata, sedangkan sisanya sempat memilih membangun TPS secara mandiri. Namun dalam perjalanannya, sebanyak 106 pedagang justru memilih berjualan di TPS Pasar Banjarejo, yang akhirnya membuat aktivitas perdagangan di TPS Pasar Wisata berjalan lambat.
“Kalau semua pedagang berkumpul di Pasar Wisata, pasar akan lebih ramai dan pembeli lebih tertarik datang,” ungkap Teguh.
Teguh berharap Pemkab Bojonegoro konsisten dan tegas menegakkan kesepakatan relokasi dengan mengarahkan seluruh pedagang Pasar Kota yang saat ini berada di TPS Pasar Banjarejo maupun pedagang lesehan untuk segera berpindah dan memusatkan aktivitasnya di TPS Pasar Wisata.
Melalui forum koordinasi ini, Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap komunikasi antara pemerintah, legislatif, dan pedagang dapat berjalan transparan guna memastikan proyek selesai tepat waktu dan membawa manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat Bojonegoro.





































