News Ticker
  • Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan UU TNI di Bojonegoro Diwarnai Kericuhan
  • Ratusan Mahasiswa di Bojonegoro Gelar Demo Tolak Pengesahan UU TNI
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Warga Blora Meninggal Dunia
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Pohwates, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • AMSI Jatim Kecam Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • AJI Bojonegoro Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • 2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Sukosewu dan Kedungadem, Bojonegoro
  • Imbas Mobil Menemper KA Kertajaya Tambahan di Lamongan, 10 Perjalanan KA Terganggu
  • 2 Unit Bangunan Toko di Pasar Desa Wotan, Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar
  • Tabrakan Motor vs Motor di Kalitidu, Bojonegoro, 3 Orang Luka-luka, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Tak Ada Pagar Pembatas, Pembakaran Gas di Desa Klepek, Bojonegoro Berpotensi Bahayakan Warga
  • Tak Kunjung Habis, Semburan Gas dari Sumur Bor di Desa Klepek, Bojonegoro Dibakar
  • Tenggelam di Sungai, Seorang Nenek Warga Purwosari, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Inilah Nama-nama Jemaah Umrah Indonesia yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Arab Saudi
  • Bupati Bojonegoro Serahkan Bantuan Sosial Tunai kepada Kelompok Rentan
  • Suasana Duka Selimuti Rumah Eny Soedarwati, Jemaah Umrah asal Bojonegoro yang Meninggal di Arab Saudi
  • Sesuaikan SOTK, Bupati Blora Kukuhkan 5 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
  • Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, 2 Jemaah Asal Bojonegoro Meninggal
  • Seorang Warga Jadi Korban Semburan Api Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Semburan Api Muncul dari Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Bupati Blora Arief Rohman Dilantik Jadi Ketua Badan BPeK DPW PKB Jateng
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kantor Desa Ketileng, Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya
Dispensasi Kawin Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI, Nomor 5 Tahun 2019

Opini

Dispensasi Kawin Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI, Nomor 5 Tahun 2019

SECARA yuridis formal Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur penanganan dan penyelesaian perkara dispensasi nikah atau dispensasi kawin.
 
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.
 
Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.
 
 
Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah untuk:
1).Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2, yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum;
2).Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;
3).Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;
4).Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin;
5).Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.
 
Peraturan Mahkamah Agung ini fokusnya melindungi anak, karena anak merupakan amanah dan karunia Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
 
 
Semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, negara atau swasta, pengadilan, penguasa administratif atau badan legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak, demikian ditegaskan dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak, di mana Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut melakukan adopsi konvensi tersebut.
 
Dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan juga karena proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan dan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan, maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.
 
Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah untuk:
1).Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2,yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum;
2).Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;
3).Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;
4).Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin; dan
5).Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.
 
Makna Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
 
Persyaratan administrasi Dispensasi Kawin adalah: 1).Surat permohonan; 2).Fotokopi KTP kedua orang tua/wali; 3).Fotokopi Kartu Keluarga; 4).Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak; 5).Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri; dan Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak;
 
Jika persyaratan tersebut di atas tidak dapat dipenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak dan identitas orang tua atau wali (Pasal 5 ayat (2) Perma Nomor 5 Tahun 2019).
 
 
Apabila Panitera dalam memeriksa pengajuan permohonan Dispensasi Kawin ternyata syarat administrasi tidak terpenuhi, maka Panitera mengembalikan permohonan Dispensasi Kawin kepada Pemohon untuk dilengkapi. Namun jika permohonan Dispensasi Kawin telah memenuhi syarat administrasi, maka permohonan tersebut didaftar dalam register, setelah membayar panjar biaya perkara. Dalam hal Pemohon tidak mampu dapat mengajukan permohonan dispensasi Kawin secara cuma-Cuma (prodeo).
 
Permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh: a).Orang tua; b).Jika orang tua bercerai, tetap oleh kedua orang tua atau salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasar putusan pengadilan; c).Jika salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui alamatnya, dispensasi kawin diajukan oleh salah satu orang tua; d).Wali anak jika kedua orang tua meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya; e).Kuasa orang tua/wali jika orang tua/wali berhalangan.
 
Dispensasi kawin diajukan kepada pengadilan yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut: 1).Pengadilan sesuai dengan agama anak apabila terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua; 2).Pengadilan yang sama sesuai domisili salah satu orang tua/wali calon suami atau isteri apabila calon suami dan isteri berusia di bawah batas usia perkawinan.
 
Adapun hakim yang mengadili permohonan Dispensasi Kawin adalah: 1).Hakim yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum atau bersertifikat Sistem Peradilan Pidana  Anak atau berpengalaman mengadili permohonan Dispensasi Kawin; 2).Jika tidak ada Hakim sebagaimana tersebut di atas, maka setiap Hakim dapat mengadili permohonan Dispensasi Kawin.
 
Pada hari sidang pertama, Pemohon wajib menghadirkan: a) Anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Kawin; b) Calon suami/isteri; c) Orang tua/wali calon suami/isteri. Apabila Pemohon tidak hadir, Hakim menunda persidangan dan memanggil kembali Pemohon secara sah dan patut. Namun jika pada hari sidang kedua Pemohon tidak hadir, maka permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan “gugur”.
 
Apabila pada sidang hari pertama dan hari sidang kedua, Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak-pihak tersebut di atas, maka Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut. Kehadiran pihak-pihak tersebut tidak harus pada hari sidang yang sama. Akan tetapi, jika dalam hari sidang ketiga, Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak-pihak tersebut, maka permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan “tidak dapat diterima”.
 
Hakim dalam menggunakan bahasa metode yang mudah dimengerti anak, juga Hakim dan Panitera Pengganti dalam memeriksa anak tidak memakai atribut persidangan (seperti baju toga Hakim dan jas Panitera Pengganti).
 
 
Dalam persidangan, Hakim harus memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri. Nasihat disampaikan untuk memastikan Pemohon, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri agar memahami risiko perkawinan, terkait dengan:
1). Kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak;
2). Keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun;
3). Belum siapnya organ reproduksi anak;
4). Dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak; dan
5). Potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.
 
Nasihat yang disampaikan oleh Hakim dipertimbangkan dalam penetapan dan apabila tidak memberikan nasihat mengakibatkan penetapan “batal demi hukum”.
Penetapan juga “batal demi hukum” apabila Hakim dalam penetapan tidak mendengar dan mempertimbangkan keterangan: a) Anak yang dimintakan Dispensasi Kawin; b) Calon Suami/Isteri yang dimintakan Dispensasi Kawin; c) Orang Tua/Wali Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin; dan d) Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri.
 
Dalam pemeriksaan di persidangan, Hakim mengidentifikasi: 1).Anak yang diajukan dalam permohonan mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan; 2).Kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan dan membangun kehidupan rumah tangga; dan 3).Paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap anak dan/atau keluarga untuk kawin atau mengawinkan anak.
 
Selain itu, dalam pemeriksaan, Hakim memperhatikan kepentingan terbaik anak dengan Mempelajari secara teliti dan cermat permohonan Pemohon;
1).Memeriksa kedudukan hukum Pemohon;
2).Menggali latar belakang dan alasan perkawinan anak;
3).Menggali informasi terkait ada tidaknya halangan perkawinan;
4).Menggali informasi  terkait dengan pemahaman dan persetujuan anak untuk dikawinkan;
5).Memperhatikan perbedaan usia antara anak dan calon suami/isteri;
6).Mendengar keterangan pemohon, anak, calon suami/isteri dan orang tua/wali calon suami/isteri;
7).Memperhatikan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari psikolog, dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD): a). Memperhatikan ada atau tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan/atau ekonomi; dan b). Memastikan komitmen orang tua untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan anak.
 
 
Oleh karenanya dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin Hakim dapat:
1).Mendengar keterangan anak tanpa kehadiran orang tua;
2).Mendengar keterangan anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain;
3).Menyarankan agar anak didampingi Pendamping;
4).Meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD); dan
5).Menghadirkan penerjemah atau orang yang biasa berkomunikasi dengan anak, dalam hal dibutuhkan.
 
Hakim dalam penetapan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan:
1).Perlindungan dan kepentingan terbaik anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; dan
2).Konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak. (*/imm)
 
Banner Ucapan Selamat Idulfitri 1446 H
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1743400396.4054 at start, 1743400397.1688 at end, 0.76345205307007 sec elapsed