News Ticker
  • Polisi dan Pemkab Bojonegoro Sidak SPBE, Temukan Pangkalan Jual LPG Melon di Atas HET
  • Dinas Kesehatan Bojonegoro Siagakan Fasilitas Medis dan PSC 119 Kawal Arus Mudik 2026
  • Sambut Pemudik, Pemkab Bojonegoro Intensifkan Aksi Bersolek dan Gotong Royong
  • PMI Bojonegoro Siagakan Layanna untuk Pemudik di Rest Area UPT PKB
  • Kado Spesial Lebaran, Pemprov Jatim Gratiskan Tarif Trans Jatim Selama Dua Hari
  • Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk Pikuk Perayaan Lebaran
  • 18 Maret dalam Sejarah
  • Disdagkop UM Bojonegoro Sebut Cuaca Buruk Jadi Pemicu Kelangkaan Elpiji Melon
  • 2.245 Penumpang Manfaatkan Layanan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Warga di Bojonegoro Mulai Keluhkan Kelangkaan Elpiji Melon Jelang Idulfitri
  • Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026
  • Jelang Idulfitri , Pemkab Bojonegoro Salurkan Bansos untuk Warga di Kecamatan Gayam
  • Lautan Bumi Cegah Mega Kekeringan Global Selama Seabad
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Prediksi Cuaca Hari Ini di Bojonegoro
  • 17 Maret dalam Sejarah
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Hasil Riset: Kantong Teh Tertentu Bisa Lepaskan Miliaran Partikel Plastik Saat Diseduh
  • Bojonegoro Targetkan Perlindungan 87 Persen Lahan Sawah Guna Perkuat Ketahanan Pangan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 119 Tahun Perjuangan Samin Surondiko
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
  • 3 Fakta Unik Zodiak Pisces, Si Pelamun yang Sangat Intuitif
  • Jaga Stabilitas Harga Pangan, Polres Bojonegoro Adakan Gerakan Pangan Murah
Satgas COVID-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Natal dan Tahun Baru

Virus Corona

Satgas COVID-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Natal dan Tahun Baru

BeritaBojonegoro.Com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia.
 
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020)
 
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama:
 
 
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
 
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
 
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
 
a).Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
 
b).Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
 
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
 
c).Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
 
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
 
d).Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
 
 
 
e).Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas  antarpulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
 
f).Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;
 
g).Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;
 
h).Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
 
i).Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;
 
j).Kementerian/ lembaga/ perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/ laut/ udara/ perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
 
“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” kata Wiku. (*/imm)
Banner Ucapan Ramadan ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Memaknai Hadits Nabi tentang Bau Mulut Orang Berpuasa Secara Bijak Agar Tidak Menggangu

Memaknai Hadits Nabi tentang Bau Mulut Orang Berpuasa Secara Bijak Agar Tidak Menggangu

Aroma mulut saat berpuasa seringkali menjadi perbincangan yang menarik karena mempertemukan dua sisi yang tampak bertolak belakang, yakni aspek medis ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Academy Awards ke-98 atau Oscar 2026 telah digelar pada 15 Maret 2026 di Dolby Theatre, Hollywood, Los Angeles. Berikut adalah ...

1773853757.4316 at start, 1773853758.5331 at end, 1.1015129089355 sec elapsed