Polisi Bojonegoro Tangkap 1 Orang Pengedar dan 2 Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu
Senin, 18 Januari 2021 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, telah menangkap tiga orang yang disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tiga tersangka tersebut, seorang di antaranya bertindak selaku pengedar, sementara dua orang lainnya bertindak selaku pengguna atau pemakai, dan ketiganya ditangkap petugas dari tempat dan dalam waktu yang berbeda. Dan saat ini ketiga tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/01/2021).
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka pertama yaitu SR (21), warga Desa Krangkong Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak selaku pengedar, ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Ngemplak Baureno Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (01/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Kronologi penangkapan tersangka SR, bermula informasi dari masyarakat bahwa pada Selasa (05/01/2021) di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu tanggal 06 Januari 2021 pukul 01.00 WIB, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan petugas." kata Kapolres.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/01/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka didapati keterangan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli atas pesanan seseorang melalui aplikasi pesan Facebook, yang saat ini orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tersangka menerima uang sebesar Rp 500 ribu.
"Sementara, sabu-sabu tersebut dibeli tersangka dari APM dan SAM, yang saat ini keduanya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harga 350 ribu rupiah." kata Kapolres.
Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain: satu bungkus rokok MLD berisi tisu, dua buah plastik kecil berisi sabu, satu buah bungkus lem G, satu buah HP, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah nomor polisi S 6811 AAU, uang runai Rp 100 ribu dan satu bungkus klip kosong.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) huruf (a) junto pasal 112 (1) huruf (a), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah." kata Kapolres.
Tersangka selanjutnya yaitu RF (35), alamat Griya Rajekwesi Indah, Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap petugas pada Rabu (13/01/2021) sekira pukul 13.25 WIB, di perempatan trafic light di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu buah HP merk Lenovo, satu bungkus rokok bekas merk SUKUN, satu buah tutup botol bekas yang sudah dimodifikasi, dua buah sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca, dan satu unit sepeda motor Honda nomor polisi S 2239 AAX.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) huruf (a) dan Pasal 127 (1) huruf (a), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah." tutur Kapolres.
Tersangka selanjutnya yaitu JR (35), warga. Desa Sukorejo Kecamatan Malo kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap petugas pada Jumat (15/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Desa Malo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka JR antara lain: satu bungkus plastik klip kecil warna bening yang didalamnya berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus rokok bekas merk Gudang Garam Surya, satu buah HP merk Nokia, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash dengan nomor polisi terpasang R 4 IN.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah." kata Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (red/imm)