News Ticker
  • Seorang Perempuan Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tercebur di Dalam Sumur
  • Jembatan Alternatif Temuwoh Blora Ditutup Sementara Akibat Tergerus Arus
  • Konser Dewa 19 Bakal Digelar di Bojonegoro, Polisi Siap Beri Pengamanan
  • Tinggal Sendirian, Warga Sukorejo, Bojonegoro Kota Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • Petani di Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
  • Pertama Kali, Bupati Lantik 67 Pejabat Pemkab Bojonegoro yang Baru Dimutasi
  • Flaring di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru di Bojonegoro Terpantau Membesar
  • Jelang Penutupan Pendaftaran, Seleksi Jabatan Sekda Bojonegoro Belum Ada yang Mendaftar
  • Seleksi Sekda Bojonegoro Sepi Peminat, Belum Ada ASN Mendaftar
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Bupati Wahono Resmikan Pesantren Muhammadiyah, Dorong Pendidikan Unggul di Bojonegoro
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
Polisi Bojonegoro Tangkap 1 Orang Pengedar dan 2 Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu

Polisi Bojonegoro Tangkap 1 Orang Pengedar dan 2 Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu

Bojonegoro - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, telah menangkap tiga orang yang disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
 
Dari tiga tersangka tersebut, seorang di antaranya bertindak selaku pengedar, sementara dua orang lainnya bertindak selaku pengguna atau pemakai, dan ketiganya ditangkap petugas dari tempat dan dalam waktu yang berbeda. Dan saat ini ketiga tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/01/2021).
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka pertama yaitu SR (21), warga Desa Krangkong Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak selaku pengedar, ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Ngemplak Baureno Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (01/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
 
Kronologi penangkapan tersangka SR, bermula informasi dari masyarakat bahwa pada Selasa (05/01/2021) di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
 
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu tanggal 06 Januari 2021 pukul 01.00 WIB, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan petugas." kata Kapolres.
 
 
 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/01/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka didapati keterangan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli atas pesanan seseorang melalui aplikasi pesan Facebook, yang saat ini orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tersangka menerima uang sebesar Rp 500 ribu.
 
"Sementara, sabu-sabu tersebut dibeli tersangka dari APM dan SAM, yang saat ini keduanya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harga 350 ribu rupiah." kata Kapolres.
 
Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain: satu bungkus rokok MLD berisi tisu, dua buah plastik kecil berisi sabu, satu buah bungkus lem G, satu buah HP, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah nomor polisi S 6811 AAU, uang runai Rp 100 ribu dan satu bungkus klip kosong.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) huruf (a) junto pasal 112 (1) huruf (a), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah." kata Kapolres.
 
 
 
Tersangka selanjutnya yaitu RF (35), alamat Griya Rajekwesi Indah, Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap petugas pada Rabu (13/01/2021) sekira pukul 13.25 WIB, di perempatan trafic light di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu buah HP merk Lenovo, satu bungkus rokok bekas merk SUKUN, satu buah tutup botol bekas yang sudah dimodifikasi, dua buah sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca, dan satu unit sepeda motor Honda nomor polisi S 2239 AAX.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) huruf (a) dan Pasal 127 (1) huruf (a), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah." tutur Kapolres.
 
 
 
Tersangka selanjutnya yaitu JR (35), warga. Desa Sukorejo Kecamatan Malo kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap petugas pada Jumat (15/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Desa Malo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
 
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka JR antara lain: satu bungkus plastik klip kecil warna bening yang didalamnya berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus rokok bekas merk Gudang Garam Surya, satu buah HP merk Nokia, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash dengan nomor polisi terpasang R 4 IN.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah." kata Kapolres.
 
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (red/imm)
 
Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1758208026.3817 at start, 1758208026.8321 at end, 0.45044302940369 sec elapsed