News Ticker
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Kemendag Perluas Akses Pasar Ekspor Produk Halal ke Afrika hingga Amerika
  • Sering Sakit Kepala di Pagi Hari, Kenali Beragam Penyebab dan Cara Mengatasinya
  • Selaraskan Kebijakan Pusat, Pemprov Jawa Timur Alihkan Jadwal WFH ASN Jadi Hari Jumat
  • 01 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 01 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Awas Jadi Sarang Bakteri, Segera Buang Barang Ini dari Kamar Mandi Anda
  • Warga Desa Kesongo Bojonegoro Gelar Sedekah Bumi, Wabup Hadir Sampaikan Dukungan
  • Ratusan Peserta Meriahkan Temayang Eco Fun Run 2026 di Bendungan Gongseng
  • Prakiraan Cuaca 31 Mei 2026 di Bojonegoro
  • Pentingnya Menjaga Kebersihan Tangan sebagai Benteng Utama Pencegahan Penyakit
  • Dinas Sosial Bojonegoro Hijaukan Makam Kanjeng Soemantri dengan Pohon Pule
  • RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Buka Lowongan Pegawai BLUD Baru, Layani Formasi Medis dan Nonmedis
  • Dorong Kemandirian Warga di Usia Senja, Dinas Sosial Bojonegoro Siapkan Pelatihan Kerajinan Tangan untuk Lansia
  • 30 Mei dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 30 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Kalitidu, Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • 29 Mei dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 Mei 2026
Polisi Bojonegoro Tangkap 1 Orang Pengedar dan 2 Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu

Polisi Bojonegoro Tangkap 1 Orang Pengedar dan 2 Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu

Bojonegoro - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, telah menangkap tiga orang yang disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
 
Dari tiga tersangka tersebut, seorang di antaranya bertindak selaku pengedar, sementara dua orang lainnya bertindak selaku pengguna atau pemakai, dan ketiganya ditangkap petugas dari tempat dan dalam waktu yang berbeda. Dan saat ini ketiga tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/01/2021).
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka pertama yaitu SR (21), warga Desa Krangkong Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak selaku pengedar, ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Ngemplak Baureno Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (01/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
 
Kronologi penangkapan tersangka SR, bermula informasi dari masyarakat bahwa pada Selasa (05/01/2021) di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
 
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu tanggal 06 Januari 2021 pukul 01.00 WIB, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan petugas." kata Kapolres.
 
 
 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/01/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka didapati keterangan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli atas pesanan seseorang melalui aplikasi pesan Facebook, yang saat ini orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tersangka menerima uang sebesar Rp 500 ribu.
 
"Sementara, sabu-sabu tersebut dibeli tersangka dari APM dan SAM, yang saat ini keduanya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harga 350 ribu rupiah." kata Kapolres.
 
Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain: satu bungkus rokok MLD berisi tisu, dua buah plastik kecil berisi sabu, satu buah bungkus lem G, satu buah HP, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah nomor polisi S 6811 AAU, uang runai Rp 100 ribu dan satu bungkus klip kosong.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) huruf (a) junto pasal 112 (1) huruf (a), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah." kata Kapolres.
 
 
 
Tersangka selanjutnya yaitu RF (35), alamat Griya Rajekwesi Indah, Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap petugas pada Rabu (13/01/2021) sekira pukul 13.25 WIB, di perempatan trafic light di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu buah HP merk Lenovo, satu bungkus rokok bekas merk SUKUN, satu buah tutup botol bekas yang sudah dimodifikasi, dua buah sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca, dan satu unit sepeda motor Honda nomor polisi S 2239 AAX.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) huruf (a) dan Pasal 127 (1) huruf (a), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah." tutur Kapolres.
 
 
 
Tersangka selanjutnya yaitu JR (35), warga. Desa Sukorejo Kecamatan Malo kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap petugas pada Jumat (15/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Desa Malo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
 
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka JR antara lain: satu bungkus plastik klip kecil warna bening yang didalamnya berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus rokok bekas merk Gudang Garam Surya, satu buah HP merk Nokia, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash dengan nomor polisi terpasang R 4 IN.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah." kata Kapolres.
 
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu

Konser Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro

Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu

Bojonegoro Band papan atas Ungu menaiki panggung menyapa ribuan penonton dari berbagai penjuru di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro pada ...

1780326591.7635 at start, 1780326592.1826 at end, 0.41918611526489 sec elapsed