Operasi Yustisi COVID-19
98 Orang Warga Malo, Bojonegoro, Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19
Sabtu, 30 Januari 2021 18:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Guna mencegah penyebaran atau penularan virus Corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim Bojonegoro, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, dibantu anggota Polsek Malo, Koramil malo dan Satpol PP Kecamatan Malo, pada Sabtu (30/01/2021), menggelar Operasi Yustisi atau razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Malo.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 98 orang warga setempat terjaring atau didapati melanggar protokol kesehatan COVID-19. Dari 98 orang tersebut, 95 orang diberikan sanksi terguran lisan, 2 orang diberikan teguran tertulis, dan satu orang diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Sementara, dari 98 orang tersebut, 2 orang dilakukan rapid test, yang keduanya hasilnya negatif. Selain menggelar operasi yustisi, aparat juga membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Aparat gabungan saat menggelar Operasi Yustisi atau razia protokol kesehatan COVID-19 di Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. (foto: dan/beritabojonegoro)
Kapolsek Malo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngatimin mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung tindakan pencegahan penularan COVID-19, salah satunya dengan operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19.
Menurutnya, operasi yustisi tersebut untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan warga masyarakat di Kecamatan Malo, sehubungan situasi pandemi COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro belum ada tanda-tanda mereda.
"Untuk itu kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait, baik dalam tugas-tugas menjaga situasi Kamtibmas maupun dalam tugas penanganan COVID-19." kata AKP Ngatimin.
AKP Ngatimin menjelaskan bahwa selain menggelar operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19, aparat juga melakukan sosialisasi dan pembagian masker kepada warga masyarakat. Menurut AKP Ngatimin, anggota Polsek Malo terutama Bhabinkamtibmas, akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Sasaran operasi tersebut meliputi Pasar Malo kemudian pertokoan, warung kopi di sepanjang jalur mulai dari Desa Malo sampai Desa Tambakromo.
AKP Ngatimin menjelaskan bahwa selain melakukan penindakan, pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya penerapan 4M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan operasi yustisi ini akan kami lakukan secara berkala sampai COVID-19 benar-benar tidak ada. Di saat aparat gencar melakukan tindakan pencegahan COVID-19, warga masyarakat diharapkan juga ikut aktif menjaga kesehatan sendiri, salah satunya dengan disiplin mererapkan protokol kesehatan," kata Kapolsek. (red/imm)