News Ticker
  • Seorang Perempuan Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tercebur di Dalam Sumur
  • Jembatan Alternatif Temuwoh Blora Ditutup Sementara Akibat Tergerus Arus
  • Konser Dewa 19 Bakal Digelar di Bojonegoro, Polisi Siap Beri Pengamanan
  • Tinggal Sendirian, Warga Sukorejo, Bojonegoro Kota Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • Petani di Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
  • Pertama Kali, Bupati Lantik 67 Pejabat Pemkab Bojonegoro yang Baru Dimutasi
  • Flaring di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru di Bojonegoro Terpantau Membesar
  • Jelang Penutupan Pendaftaran, Seleksi Jabatan Sekda Bojonegoro Belum Ada yang Mendaftar
  • Seleksi Sekda Bojonegoro Sepi Peminat, Belum Ada ASN Mendaftar
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Bupati Wahono Resmikan Pesantren Muhammadiyah, Dorong Pendidikan Unggul di Bojonegoro
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
Menipu dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Bojonegoro Ditangkap Polisi Blora

Menipu dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Bojonegoro Ditangkap Polisi Blora

Blora - Jajaran Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dengan dibantu Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, pada Selasa (06/04/2021) berhasil mengamankan dua orang warga Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. 
 
 
Dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk melakukan sebuah ritual, dan korban diminta memasukan uang dan handphone merk Iphone type 7+ ke dalam kantong kain warna hitam dan di suruh memegang kantong tersebut dengan menutup mata selama tiga menit.
 
Saat itu, korban dijanjikan uang yang disimpan di kantong tersebut akan berlipat menjadi Rp 15 miliar. Namun setelah korban membuka mata, kedua pelaku telah kabur.
 
Kedua tersangka yaitu MAT dan NI, diamankan petugas saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara korbannya bernama Ali Zaenal Abidin, warga Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
 
 
 
 

Petugas saat lakukan penyidikian salah satu tersangka tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. (foto: istimewa)

 
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana SH, Rabu (07/04/2021), mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Ali Zaenal Abidin, seorang warga Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Senin (05/04/202) sekitar pukul 06.00 WIB.
 
Sementara kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (31/03/2021), korban membuat postingan di akun Facebook-nya dengan kata-kata mencari uang goib yang bisa bertemu langsung.
 
"Selanjutnya korban mendapat inbok di pesan Facebook dari akun yang bernama Nur Rahmat, yang mengatakan ada temannya yang dapat mewujudkannya keinginan korban tanpa tumbal, dan korban diberi nomor WhatsApp," tutur AKP Agus Budiana SH. Rabu (07/04/2021).
 
 
Mendapat inbox tersebut, korban percaya begitu saja. Hingga akhirnya terjalin komunikasi melalui WA dan korbanpun nekat pergi ke Cepu untuk bertemu dengan tersangka.
 
"Karena korban tertarik selanjutnya melanjutkan percakapan melalui Whatsapp dan korban di suruh untuk datang di Cepu," kata AKP Agus Budiana.
 
Selanjutnya pada Senin (05/04/2021) pukul 13.00 WIB, korban tiba di Cepu, dan dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat. Kemudiankorban diajak ke tempat ritual di makam Kampung Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu.
 
"Sesampainya ditempat tersebut Nur Rahmat menghubungi kawannya bernama Ote, untuk menuju ke tempat ritual, selanjutnya korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam. Sementara Nur Rahmat menunggu di depan makam, kemudian Ote melakukan ritual," kata AKP Agus Budiana.
 
Dalam ritual tersebut, korban diminta memasukan uang dan handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam, dan korban dijanjikan uang yang disimpan di kantong tersebut akan berlipat menjadi Rp 15 milyar.
 
"Karena korban merasa yakin dan percaya akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit. Namun setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada di tempat," kata AKP Agus.
 
 

Barang bukti tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan 2 orang warga Bojonegoro yang ditangkap polisi Blora. (foto: istimewa)

 
AKP Agus menjelaskan, karena korban curiga, selanjutnya korban membuka kantong kain warna hitam dan korban mendapati beberapa daun dan kulit bambu, sedangkan uang dan Handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold yang awalnya di masukan ke dalam kantong kain tersebut tidak ada atau hilang.
 
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar 10 juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu," kata AKP Agus Budiana.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana SH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Selasa (06/04/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Polda Jatim, Unit Reskrim Polsek Cepu Polres berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
 
Selain mengamankan tersangka, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah HP merek Iphone type 7+ warna rose gold, Samsung M 20 warna biru, OPPO warna hitam,  satu unit sepeda motor Honda Vario, uang tunai sebesar Rp 2.850.000, baju koko warna hitam, sebuah Peci warna hijau, sebuah sarung kotak-kotak warana biru dongker, 2 buah sisa dupa yang digunakan dalam ritual, dua buah peniti, selembar kain warna hitam, kantong kain warna hitam yang berisi daun dan kulit bambu.
 
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," kata AKP Agus Budiana. (teg/imm)
 
Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1758248886.1364 at start, 1758248886.6462 at end, 0.50979495048523 sec elapsed